Serikat Pekerja PUK SPL FSPMI PT. Abacus Adakan Pendidikan Struktur Skala Upah

Bekasi, KPonline – Melirik struktur skala upah sebagai alternatif wajib guna menghindari benturan dengan pengusaha setiap tahun, PUK SPL FSPMI PT Abacus melakukan pelatihan penyusunan Struktur Skala Upah (SSU), Sabtu (22/01/2022).

Pelatihan ini dilaksanakan di Saung Buruh Forum Komunikasi Jababeka, Cikarang, Bekasi diikuti oleh seluruh pengurus PUK SPL FSPMI berjumlah 13 orang.

Bacaan Lainnya

Bertindak sebagai fasilitator Muhammad Hassan yang sekarang duduk sebagai biro Pengupahan PC SPL FSPMI kab/kota Bekasi.

Pelatihan dasar ini berlangsung sehari penuh di mulai pada pukul 09.00 WIB dan selesai pada pukul 16.00 WIB.

Dengan diterapkannya SSU di perusahaan maka diharapkan nilai upah berkeadilan bagi pekerja maupun pengusaha.

Bersandarkan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan permenaker nomor 1 tahun 2017 struktur skala upah, pengusaha wajib membuat dan menyusun struktur skala upah sebagai syarat dicatatkan nya PKB dan PP yang akan diberlakukan di perusahaan.

“Bekasi ini lebih dari 60% PUK sudah ber-PKB, seharusnya penerapan SSU berbanding lurus dengan PKB tapi aktual di lapangan hal itu tidak terjadi karena syarat harus ada SSU sebagai lampiran dalam pencatatan PKB tidak dijalankan sepenuhnya oleh pengusaha,” ungkap Indrayana, Kabid PKB dan pengupahan PC SPL FSPMI Kab/Kota Bekasi.

Pos terkait