Purwakarta, KPonline-Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh, Presiden menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam menghadapi ancaman gelombang PHK yang menghantui dunia kerja di tengah tekanan ekonomi global.
“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian,” ujar Prabowo.
Pernyataan tersebut disambut antusias para peserta aksi May Day yang memadati Lapangan Silang Monas. Pembentukan Satgas ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah ingin lebih aktif hadir dalam persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait pemutusan hubungan kerja yang belakangan menjadi kekhawatiran banyak pekerja.
Tak hanya menjanjikan perlindungan, Prabowo juga melontarkan pernyataan tegas bahwa negara siap mengambil alih jika ada pengusaha yang tidak mampu lagi menjalankan usaha dan mengancam nasib pekerja.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia,” tegasnya.
Pernyataan itu menimbulkan beragam tafsir. Sebagian kalangan melihatnya sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap buruh, sementara sebagian lain menilai implementasinya akan bergantung pada mekanisme hukum dan kemampuan negara dalam menyelamatkan industri yang bermasalah.
Pembentukan Satgas Mitigasi PHK muncul di tengah kekhawatiran akan perlambatan ekonomi global, penurunan ekspor, hingga efisiensi perusahaan yang kerap berujung pada pengurangan tenaga kerja. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah sektor industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan manufaktur mengalami tekanan serius.
Berdasarkan berbagai laporan media nasional, tuntutan pembentukan Satgas PHK sebelumnya juga telah disuarakan kalangan serikat pekerja sebagai langkah cepat pemerintah untuk mencegah pemutusan kerja massal.
Kalangan pekerja berharap Satgas ini tidak sekadar simbolis, melainkan memiliki kewenangan nyata, antara lain:
•Memediasi konflik industrial sebelum PHK terjadi
•Mengawasi perusahaan yang melakukan efisiensi sepihak
•Menjamin pembayaran pesangon dan hak normatif pekerja
•Menyusun skema penyelamatan lapangan kerja
•Memastikan kesejahteraan buruh tetap terjaga
•Jika bekerja efektif, Satgas ini berpotensi menjadi instrumen baru dalam sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia.
Selain pengumuman Satgas PHK, Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan berbagai kebijakan yang disebut berpihak kepada rakyat kecil dan pekerja, termasuk perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Nilai perlindungan sosial tahun ini disebut mencapai Rp500 triliun.
Meski mendapat sambutan positif, tantangan terbesar kebijakan ini tetap berada pada tahap implementasi. Buruh tentu menunggu apakah Satgas ini benar-benar mampu menekan angka PHK, atau justru hanya menjadi lembaga formalitas tanpa daya gigit.
Bagi rakyat pekerja Indonesia, satu hal yang jelas: di tengah ancaman ketidakpastian ekonomi, kehadiran negara sangat dibutuhkan. Dan lewat Keppres Nomor 10 Tahun 2026, pemerintah kini telah menaruh janji besar di pundaknya sendiri.



