Serikat Pekerja FSPMI Bersama Manajemen PT. Mah Sing Indonesia Sepakati Pembaharuan PKB Tanpa Omnibus Law

Bekasi, KPonline – PUK SPAMK FSPMI dan Manajemen PT. Mah Sing Indonesia yang beralamat di JL.Jababeka XIIB No.17~20 Cikarang Utara Kabupaten Bekasi melakukan penandatanganan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Kedua belah pihak bersepakat untuk tidak memasukan UU No.11/2020 (Cipta Kerja) sebagai draft pembahasan dalam perundingan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama yang baru.

Perundingan PKB telah dilaksanakan mulai 2 November 2022 sampai dengan 18 November 2022 di ruang meeting perusahaan dengan penuh rasa kekeluargaan.

Ketua tim perunding dari pihak manajemen diketuai oleh Kustian Basuki mengajukan draft pembahasan 12 pasal dari 72 pasal di antaranya pasal istilah istilah dan pengertian, fasilitas bagi serikat pekerja, Hubungan kerja, Waktu kerja, Cuti Besar, Pengupahan, serta tata tertib kerja dan sanksi.

Sedangkan ketua tim perunding dari pihak PUK SPAMK FSPMI PT Mah Sing Indonesia diketuai oleh Solikihin mengajukan draft pembahasan 11 pasal dari 72 pasal di antaranya Pasal Cuti Besar, Izin Meninggalkan Pekerjaan dengan Upah dan tanpa Upah, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Pengupahan, Tunjangan-Tunjangan, Kesejahteraan dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Masing – masing tim diwakili oleh 5 orang perunding yang sudah diatur sebelumnya dalam tata tertib perundingan.

Penandatanganan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dilaksanakan 21 November 2022 di RM. Telaga Sampireun, Cikarang, sebagai tanda selesainya perundingan antara pihak manajemen PT. Mah Sing Indonesia dan pihak PUK SPAMK FSPMI PT. Mah Sing Indonesia.

Kedua belah pihak mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk pengesahan, dikarenakan perusahan ada dua plant Cikarang dan Karawang maka pengesahan Perjanjian Kerja Bersama akan dilakukan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bandung. Adapun untuk pelaksanaan akan dilaksanakan di pekan depan. (Aki Uban)