Lanjutkan Sidang, Dewan Pengupahan Tentukan Nilai Upah Minimum DKI Tahun 2023

Jakarta, KPonline – Hari ini, Selasa 22 November 2022 Dewan Pengupahan DKI Jakarta kembali melanjutkan sidang membahas UMP 2023.

Dalam undangan tertera pukul 09.00 wib, dimana puluhan massa buruh DKI Jakarta juga hadir melakukan pengawalan di luar sidang pengupahan ini.

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui pada sidang perdana, unsur buruh menuntut kenaikan UMP DKI di tahun depan sebesar 13 persen. Dimana dalam sidang pengupahan akan diputuskan rekomendasi besaran nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2023.

Diberitakan sebelumnya, Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Exco Partai Buruh provinsi DKI Jakarta sempat menegaskan menolak penetapan UMP tahun 2023 dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2022 itu.

Berdasarkan itungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi unsur buruh pun menuntut kenaikan UMP DKI di tahun depan sebesar 13 persen.

(Jim).

Pos terkait