Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi Tuntut Upah 2018 Naik 650 Ribu

Jakarta, KPonline – Per tanggal 1 November 2017, Gubernur di seluruh Indonesia harus sudah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara serentak. Terkait dengan itu, Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES Ref) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak agar UMP 2018 naik sebesar Rp 650.000.00.

Demikian disampaikan Ketua Umum FSP FARKES Ref Idris Idham, di Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Bacaan Lainnya

Menurut Idris, kenaikan upah sebesar 650 ribu adalah sejalan dengan perjuangan KSPI yang saat ini sedang melakukan Kampanye Upah +50.

Menurutnya, Kampanye Upah +50 adalah tuntutan kaum buruh di kawasan Asia Pacific agar upah tahun 2018 naik minimal 50 dollar (setara dengan 650 ribu). Ini merupakan tuntutan buruh se Asia Pacific hasil rekomendasi Konfederasi Serikat Buruh Dunia atau International Trade Union Confederation (ITUC).

Angka tersebut didasarkan dari tingkat GDP, income per kapita, dan tren pertumbuhan ekonomi Asia Pasifik, rata-rata paling rasional adalah $50 yang jika dikonversi sekitar Rp 650 ribu.

“Kenaikan upah sebesar 650 ribu juga akan meningkatkan daya beli, sehingga nantinya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” tegas Idris.

Oleh karena itu, FSP FARKES Reformasi yang memiliki basis anggota di sektor industri farmasi, rumah sakit, jamu, kosmetik, dan umum ini mmenuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sebab Peraturan Pemerintah tersebut hanya membatasi kenaikan upah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mengamanatkan penetapan upah minimum berdasarkan survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Pos terkait