Serikat FSPMI PT Immortal Cosmedika Indonesia Laporkan Dugaan Kekurangan Upah ke Wasnaker

Serikat FSPMI PT Immortal Cosmedika Indonesia Laporkan Dugaan Kekurangan Upah ke Wasnaker

Bogor, KPonline-Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Immortal Cosmedika Indonesia secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terkait kekurangan pembayaran upah kepada pihak Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker).

Pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan adanya dugaan penerapan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengakibatkan terjadinya selisih upah bagi pekerja.

Pelaporan dipimpin langsung oleh Ketua PUK SPAI FSPMI PT Immortal Cosmedika Indonesia, Muhamad Ali, bersama sejumlah pengurus PUK. Dalam proses pelaporan tersebut, mereka turut didampingi oleh Ketua PC SPAI FSPMI Bogor Teti Supianti dan Sekretaris PC SPAI FSPMI Bogor Ridwansyah.

Kedatangan rombongan diterima dengan baik oleh pihak Wasnaker. Dalam kesempatan tersebut, pengurus PUK SPAI FSPMI PT Immortal Cosmedika Indonesia menyerahkan berbagai dokumen dan alat bukti yang menjadi dasar laporan terkait dugaan selisih upah akibat penerapan upah di bawah ketentuan UMK.

Muhamad Ali menyampaikan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bagian dari upaya organisasi dalam memperjuangkan hak-hak pekerja serta memastikan perusahaan menjalankan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak pengawas ketenagakerjaan sehingga hak-hak pekerja yang selama ini belum terpenuhi dapat diperjuangkan dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

PUK SPAI FSPMI PT Immortal Cosmedika Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga terdapat kepastian hukum dan keadilan bagi para pekerja yang terdampak.