Sukabumi, KPonline-Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Haleyora Powerindo Sukabumi Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memperjuangkan seluruh hak normatif pekerja maupun mantan pekerja PT Haleyora Powerindo yang hingga kini diduga masih diabaikan perusahaan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Rutin dan Konsolidasi Pengurus bersama anggota yang diselenggarakan pada Selasa, (7/7/2026) dan sekaligus menjadi momentum memperkuat soliditas organisasi sekaligus menyatukan langkah perjuangan.
Dalam forum tersebut, berbagai persoalan ketenagakerjaan kembali mengemuka. Mulai dari hak normatif pekerja aktif yang belum dipenuhi, hak mantan pekerja yang telah mengalami PHK, hingga dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja secara langsung.
Salah satu persoalan utama yang menjadi sorotan adalah belum dibayarkannya upah lembur kepada sejumlah pekerja. Selain itu, serikat juga menyoroti status hubungan kerja pekerja yang menurut ketentuan seharusnya telah berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), namun hingga kini diduga masih dipertahankan dalam status yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Tidak hanya itu, PUK SPEE FSPMI Sukabumi Raya juga menuntut penyelesaian hak mantan pekerja terkait manfaat Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dinilai belum diterima sebagaimana mestinya. Menurut serikat, hak tersebut merupakan bagian dari hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi dan tidak boleh diabaikan oleh perusahaan.
Ketua PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo Sukabumi Raya, Melandi, yang juga menjabat Ketua Partai Buruh Exco Kabupaten Sukabumi, mengatakan mayoritas persoalan yang disampaikan anggota maupun mantan pekerja berkaitan dengan kebijakan dan kewenangan manajemen perusahaan di tingkat pusat.
Karena itu, pihaknya akan mengedepankan langkah-langkah penyelesaian secara bertahap melalui dialog, lobi, musyawarah, dan perundingan dengan manajemen PT Haleyora Powerindo Pusat. Namun, menurutnya, itikad baik perusahaan harus dibuktikan dengan penyelesaian nyata, bukan sekadar janji.
“Apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan dan perusahaan tetap mengabaikan hak-hak pekerja, maka kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Melandi.
Saat ini, PUK SPEE FSPMI Sukabumi Raya juga tengah mengawal proses pelaporan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor. Serikat berharap aparat pengawas menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, independen, dan berpihak pada penegakan hukum demi melindungi hak-hak pekerja.
Selain persoalan status kerja dan hak normatif, serikat juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait jam kerja. PUK SPEE FSPMI menilai perusahaan tidak memberikan waktu istirahat yang layak kepada operator Command Center sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan. Di sisi lain, pekerja pada bagian Biller juga diduga tetap dipekerjakan pada hari libur nasional tanpa diberikan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo Sukabumi Raya menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata untuk kepentingan anggota serikat, melainkan sebagai upaya menegakkan hukum ketenagakerjaan dan memastikan setiap pekerja memperoleh hak normatif yang dijamin undang-undang. Serikat juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap hukum merupakan fondasi terciptanya hubungan industrial yang adil, sehat, dan bermartabat.