Jakarta, KPonline-Presiden FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia), Suparno, menegaskan sikap organisasinya dalam menolak kebijakan pemajakan terhadap Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan beban tambahan yang tidak mencerminkan keadilan bagi kaum buruh yang selama ini telah memenuhi kewajiban perpajakan melalui pemotongan gaji setiap bulan.
Dalam pernyataannya, Suparno mengungkapkan bahwa JHT bukanlah penghasilan baru, melainkan tabungan dan hak pekerja yang dikumpulkan selama masa kerja untuk menopang kehidupan ketika memasuki masa pensiun atau setelah kehilangan pekerjaan. Karena itu, menurutnya, pemotongan pajak atas pencairan JHT sama saja dengan membebani buruh dua kali atas penghasilan yang telah dikenai pajak sebelumnya.
Ia juga menilai pemerintah harus menerapkan prinsip keadilan dalam kebijakan fiskal. Di saat dunia usaha memperoleh berbagai fasilitas dan insentif, seperti tax amnesty maupun tax holiday, justru hak-hak dasar buruh masih menjadi objek pemajakan. Kondisi ini dinilai menciptakan ketimpangan perlakuan antara pekerja dan pelaku usaha.
Suparno pun menegaskan bahwa pesangon merupakan penghasilan terakhir yang diterima pekerja setelah mengabdi selama bertahun-tahun. Dana tersebut seharusnya menjadi penyangga kehidupan keluarga ketika buruh kehilangan pekerjaan, bukan kembali dipotong pajak yang semakin mengurangi manfaatnya.
Hal yang sama berlaku terhadap THR. Menurut Suparno, tujuan utama THR adalah membantu pekerja memenuhi kebutuhan Hari Raya, mulai dari kebutuhan keluarga hingga biaya mudik. Jika THR terus dikenai pajak, maka nilai manfaat yang diterima buruh semakin berkurang dan bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap pekerja.
Sebagai bentuk keseriusan perjuangan, kata Suparno, FSPMI telah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Kamis, 9 Juli di Kementerian Keuangan. Aksi tersebut membawa satu tuntutan utama, yakni mendesak pemerintah segera menghapus pajak atas JHT, pesangon dan THR.
Kemudian, Suparno mengingatkan bahwa aksi tersebut bukanlah akhir dari perjuangan. Apabila pemerintah tetap mengabaikan aspirasi buruh, FSPMI siap meningkatkan eskalasi perjuangan melalui aksi yang lebih besar dan lebih luas di berbagai daerah.
“Tidak hanya di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Kami akan menggerakkan seluruh kekuatan FSPMI di Indonesia apabila tuntutan ini tidak direspons dengan serius,” tegas Suparno.
Ia menambahkan bahwa perjuangan menghapus pajak atas JHT, pesangon dan THR bukan sekadar persoalan nominal, melainkan menyangkut prinsip keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. “Negara seharusnya hadir untuk melindungi buruh, bukan justru mengurangi hak yang menjadi penopang kehidupan mereka setelah bekerja dan membayar pajak selama bertahun-tahun,” tegasnya.
Melalui aksi yang akan digelar, FSPMI berharap pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, segera mengevaluasi kebijakan tersebut dan mengambil langkah konkret dengan menghapus pajak atas JHT, pesangon, dan THR. Bagi FSPMI, kesejahteraan buruh harus menjadi prioritas, bukan dijadikan objek penerimaan negara yang terus membebani pekerja.