Tangerang, KPonline – Pekerja memiliki hak hukum atas upah tambahan, jika melebihi jam kerja Normal, atau bekerja pada hari libur nasional. Hari ini Selasa 7/7/2026 bertempat di kantor Konsulat Cabang FSPMI Tangerang Raya di Ruko Sastra Plaza Jatiuwung Tangerang,
Hadir dalam konsolidasi ini Wawaftahni, SH beserta jajarannya, Seluruh pengurus dan Anggota PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Tangerang,
Hasil pantauan team Media Perdjoeangan Tangerang konsolidasi kali ini di lakukan karena ada beberapa hal, diantaranya yaitu adanya permasalahan yang terjadi di departemen Toko antara lain ;
1. Hari libur nasional masuk dengan kompensasi tambah libur 1 hari tanpa di hitung lembur.
2. Adanya intimidasi dalam pendataan karyawan yang mau masuk tanggal merah tanpa di bayar upah lembur.
3. Tanggal merah tidak di hitung lembur.
Menurut Ketua PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Tangerang Suryadi mengatakan bahwa departemen Toko sangat penting karena departemen Toko sangat menentukan Untung dan Rugi dari perusahaan.
Adapun tuntutan kami adalah bayarkan upah lembur sesuai undang-undang, Kembalikan hak libur kami yang bertepatan libur Nasional, Tidak ada intimidasi ke karyawan oleh pihak Menejemen PT Indomarco Prismatama.
Sampai berita di turunkan acara konsolidasi masih berlangsung



