KPK Tangkap Rektor Unsoed Purwokerto

KPK Tangkap Rektor Unsoed Purwokerto

Jakarta, KPonline — Dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali mendapat sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Dalam OTT yang dilakukan pada 20 Agustus 2026 tersebut, KPK menangkap Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq bersama sejumlah pihak di lingkungan kampus. KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.

Kasus ini menjadi tamparan serius bagi dunia pendidikan. Perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat untuk menanamkan ilmu pengetahuan, integritas, kejujuran, dan nilai-nilai moral kepada generasi muda. Namun, dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa justru berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

KPK menyebut sebelumnya telah melakukan sosialisasi anti korupsi di Unsoed. Bahkan Unsoed pernah mengikuti asesmen penguatan integritas perguruan tinggi yang merekomendasikan penguatan sejumlah area risiko, termasuk penerimaan mahasiswa baru, pengendalian konflik kepentingan, serta pengendalian gratifikasi.

Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perguruan tinggi di Indonesia. Sistem penerimaan mahasiswa harus benar-benar transparan, objektif, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon mahasiswa.

Jangan sampai pendidikan tinggi berubah menjadi ruang transaksional, di mana kemampuan finansial atau kedekatan dengan pihak tertentu menjadi jalan untuk memperoleh kesempatan pendidikan.

Kasus Unsoed juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan slogan integritas. Pengawasan harus berjalan, sistem harus diperbaiki, dan setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan harus ditindak sesuai hukum.

Dunia pendidikan membutuhkan keteladanan. Kampus harus menjadi tempat mencetak generasi berilmu sekaligus berintegritas, bukan justru menjadi tempat tumbuhnya praktik korupsi.

Proses hukum terhadap para tersangka tetap harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, terlepas dari proses hukum tersebut, kasus ini harus menjadi alarm keras agar pembenahan tata kelola pendidikan tinggi dilakukan secara serius dan menyeluruh. (Yanto)