Serikat FSPMI PT Haleyora Powerindo Sukabumi Raya Bongkar Dugaan Pelanggaran Hak Buruh

Serikat FSPMI PT Haleyora Powerindo Sukabumi Raya Bongkar Dugaan Pelanggaran Hak Buruh

Sukabumi, KPonline–Kesabaran pekerja PT Haleyora Powerindo (HPI) Sukabumi Raya tampaknya telah mencapai batas. Bertahun-tahun berbagai persoalan hak normatif dikeluhkan, namun hingga kini banyak diantaranya dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang adil.

Menyikapi kondisi tersebut, Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Haleyora Powerindo Sukabumi Raya menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap dugaan pelanggaran hak pekerja, baik terhadap pekerja yang masih aktif maupun mantan pekerja yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Rutin dan Konsolidasi Pengurus bersama anggota yang berlangsung penuh semangat perjuangan. Selasa, (7/7/2026).

Forum tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga ruang konsolidasi untuk menginventarisasi berbagai persoalan yang selama ini membelit para pekerja dan diduga belum mendapat perhatian serius dari pihak perusahaan.

Dalam rapat tersebut, terungkap sejumlah persoalan mendasar yang menyangkut hak-hak normatif pekerja. Di antaranya dugaan belum dibayarkannya upah lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, status hubungan kerja sejumlah pekerja yang diduga telah memenuhi syarat menjadi pekerja tetap (PKWTT) namun belum juga diangkat, hingga hak manfaat Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bagi mantan pekerja yang dinilai belum dipenuhi sebagaimana mestinya.

Serikat juga menyoroti dugaan praktik ketenagakerjaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Operator Command Center disebut tidak memperoleh waktu istirahat yang layak selama menjalankan pekerjaannya. Sementara itu, pekerja di bagian Biller diduga tetap diwajibkan bekerja pada hari libur nasional tanpa memperoleh pembayaran upah lembur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. Jika terbukti, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menyangkut pengabaian terhadap hak dasar pekerja.

Ketua PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo Sukabumi Raya, Melandi, yang juga menjabat Ketua Partai Buruh Exco Kabupaten Sukabumi, mengatakan mayoritas persoalan yang diadukan anggota bermuara pada kebijakan manajemen pusat. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup dilakukan di tingkat wilayah, melainkan harus menjadi perhatian serius jajaran direksi PT Haleyora Powerindo.

Menurut Melandi, serikat masih membuka ruang dialog sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme hubungan industrial yang sehat. Langkah penyelesaian melalui lobi, musyawarah, dan perundingan tetap dikedepankan agar hak pekerja dapat dipenuhi tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kesabaran buruh bukan tanpa batas. Apabila perusahaan tetap mengabaikan tuntutan yang berlandaskan hukum, PUK SPEE FSPMI akan meningkatkan perjuangan melalui jalur hukum dan seluruh mekanisme yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.

Langkah hukum tersebut bahkan telah dimulai. Saat ini serikat tengah mengawal laporan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang telah disampaikan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor. PUK SPEE FSPMI mendesak agar pengawas ketenagakerjaan bekerja secara profesional, independen, dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran hak buruh berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.

Bagi PUK SPEE FSPMI, persoalan ini bukan sekadar sengketa antara pekerja dan perusahaan. Lebih dari itu, ini merupakan ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan. Ketika hak normatif pekerja diabaikan dan pengawasan tidak berjalan efektif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan buruh, tetapi juga kepastian hukum dalam hubungan industrial di Indonesia.

PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo Sukabumi Raya memastikan perjuangan akan terus dilakukan hingga seluruh hak pekerja dipenuhi. Serikat menegaskan tidak akan berhenti pada sebatas perundingan apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajibannya. Selama hak buruh belum dipulihkan dan keadilan belum ditegakkan, perjuangan akan terus dikawal melalui konsolidasi organisasi, advokasi hukum, hingga aksi kolektif sesuai koridor hukum yang berlaku.