Serikat Buruh Boneka Perusahaan

Medan, KPonline – Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya.

Serikat Buruh itu dibentuk berdasarkan:

Bacaan Lainnya

1. Undang-undang Dasar Negara RI Thn. 1945

2. UU No. 18 Thn. 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama.

3. Piagam HAM

4. DUHAM

5. UU.No.39/1999 tentang HAM

6. KePres No. 23 Thn 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO NO. 87 tentang kebabasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi

7. Kep Menaker No. PER-201/MEN/1999 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja

8. KepMenaker No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja

9. UU No. 21 th. 2000 tentang Serikat Buruh

10. UU No. 13 Thn. 2003 tentang Ketenagakerjaan

11. UU No. 2 Thn 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)

12. Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Meskipun sebenarnya dalam literatur sejarah Serikat Buruh keberadaannya organisasi dinegeri ini sudah ada sebelum negeri ini merdeka, dan vakumnya gerakan organisasi serikat buruh sejak negeri ini dipimpin oleh rezim diktator orde baru, karena tetap dibredel gerakannya.

Kondisi saat ini hampir disemua perusahaan terdapat organisasi serikat buruh, hanya perbedaannya adalah tentang kapasitas organisasi serikat buruh tersebut, ada organisasi serikat buruh yang benar-benar sebagai representasi dari para buruh diperusahaan bersangkutan ada yang kapasitasnya sebagai representasi dari management perusahaan atau lebih tepatnya ” Bonekanya perusahaan”

Serikat Buruh yang kapasitasnya sebagai bonekanya perusahaan dapat dilihat dengan jelas, ciri-cirinya:

1.Komposisi kepengurusannya yang lebih didominasi oleh Buruh yang menduduki jabatan penting/Jabatan strategis di perusahaan.

2.Para pengurusnya lebih mendahulukan perjuangan pribadinya agar kariernya cepat meningkat dibandingkan kepentingan anggotanya

3.Pengurusnya lebih mementingkan kepentingan perusahaan dan tetap membiarkan anggotanya dalam ketertindasan serta diperlakukan semena-mena oleh perusahaan.

4.Pengurusnya tidak memiliki pemahaman tentang organisasi serikat buruh, baik literatur sejarahnya, juga tujuan dan fungsinya.

5.Pengurus menjadikan anggotanya sebagai lahan bisnis yang subur melalui pengutipan iuran bulanan dan sejumlah kegiatan lain yang menghasilkan uang bagi pengurusnya.

6.Pengurusnya bekerjasama dengan management selalu melakukan tindakan intimidasi kepada anggotanya yang kritis, salah satunya dengan cara memutasikan anggotanya tersebut ketempat yang jauh, dan berbagai bentuk intimidasi lainnya yang tujuannya agar anggota yang kritis bisa bungkam.

7.Pengurusnya tidak mampu melakukan pembelaan kepada anggotanya yang melakukan kesalahan dan menyetujui keputusan management didalam memberikan sanksi, bahkan atas sanksi yang berlapis-lapis.

8.Pengurus tidak pernah melakukan sosialisasi tentang peraturan perundang- undangan tentang ketenagakerjaan kepada anggotanya.

9.Dalam melakukan sosialisasi pengurus selalu mengedepankan dan menekankan kepada anggotanya untuk terus meningkatkan kinerja dan produktifitas, agar perusahaan tetap mendapatkan keuntungan.

10.Pengurus tidak mampu mencegah dugaan pelanggaran dan /atau tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang dilakukan managenment kepada anggotanya, seperti pembayaran upah dibawah upah minimum, upah lembur yang tidak dibayar atas kelebihan jam kerja, pengalihan hubungan kerja pada pekerjaan utama/pokok/ pekerjaan yang berhubungan langsung kepada proses produksi.

11.Pengurus tidak mampu menolak implementasi peraturan perusahaan yang tidak memiliki azas legal, apalagi memperselisihkannya tentu jauh panggang dari api.

12.Dan lain sebagainya.
Ada juga beberapa pengurus yang vokal, namun vokalnya hanya pura-pura, tujuannya guna mendapatkan perhatian dari management, dan ketika sudah diberi sesuatu, misalkan kenaikan jabatan, maka pengurus yang vokal tersebutpun diam, berbalik ikut menzholimi anggotanya.

Buruh yang menjadi anggota Serikat Buruh bonekanya perusahaan rata-rata hanya bisa pasrah dengan keadaan dan perlakuan semena-mena.

Salah satu contoh pelanggaran hak asasi manusia yang dibiarkan oleh pengurus organisasi serikat buruh boneka perusahaan adalah

“Tentang larangan melangsungkan pernikahan antara sesama buruh laki-laki dan buruh perempuan disatu perusahaan, dan bila tidak bisa dihindari maka kepada salah satu buruh diwajibkan Putus Hubungan Kerja (PHK) dan yang lebih miris PHK tersebut wajib dilakukan dengan mengajukan surat berhenti atas permintaan sendiri” hal ini dilakukan perusahaan adalah untuk menghindari uang pesangon, padahal kalau memang benar ada peraturan yang melarang sesama Buruh disatu perusahaan menikah, maka PHK perusahaanlah yang melakukannya dan membayar pesangon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan”

Apa yang dilakukan perusahaan ini tidak bisa dibantah oleh pengurus serikat buruh bonekanya perusahaan, pengurus hanya bisa bungkam, padahal mereka tahu bahwa melangsungkan pernikahan itu bagian dari Hak Asasi Manusia buruh dalam hubungannya terhadap hak untuk mengembangkan keturunan serta sangat erat kaitannya terhadap kodratnya sebagai manusia.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/Art ) didesain sedemikian rupa terutama pada pasal-pasal yang berisikan tentang aturan rapat dan musyawarah organisasi, anggota yang hadir hanya perwakilan sebanyak 2 sampai 5 orang dari masing- masing bagian/PUK/Basis/ Unit.

Anggota sengaja dibiarkan berada dalam kebodohan sepanjang masa, sebab dalam pemikiran dari seluruh pengurus Serikat Buruh boneka perusahaan ini”

“Kondisi anggota yang bodoh tidak ubahnya seperti kerbau yang dicucuk hidungnya, lemah tidak punya kekuatan untuk melakukan perlawanan, pasti patuh serta tunduk kepada pimpinan, sangat gampang diatur dan diarahkan untuk bekerja, asal diberi makan kenyang pasti tetap diam, kalau ada yang melawan disembelih (mutasi atau diPHK) yang lain pasti ketakutan”

Para anggota serikat pekerja boneka perusahaan ini, sedikitpun tidak memiliki keinginan untuk melakukan perubahan, misalnya keluar dari keanggotaan organisasi serikat Buruh Boneka Perusahaan dan bergabung dengan organisasi serikat Buruh lain yang benar- benar memiliki integritas dan kapabilitas sebagai pelindung, pembela dan pejuang kesejahteraan Buruh dan keluarganya.

Doktrinisasi dari leluhur yang selalu mengatakan dan masih terus berlangsung” Le..ra usah macem-macem, ra usah melu-melu wong iku, ra..usah..ngebantah lan ngelawan majikan, golek kerjo iku susah” kue kudu ngerti, majikan iku ibarate gusti Allah sing ketok, sak wajibe disembah, dihormati”

(Nak..tidak usah macam-macam, Tidak usah ikut-ikutan orang itu, Tidak usah membantah dan melawan majikan/pengusaha, cari kerja itu susah, kamu harus mengerti majikan/ pengusaha itu ibaratkan Tuhan yang nampak, yang wajib disembah/ dihormati),

Doktrinisasi tersebut mungkin terlalu kuat mencengkram dan membelenggu pemikiran para anggota organisasi serikat buruh boneka perusahaan sehingga mereka merasa tetap nyaman dalam ketertindasannya.

#Cerdas Itu Penting

(Anto Bangun)

Pos terkait