Serikat Buruh akan Gugat SK Penetapan UMP dan UMK Sumut tahun 2019 ke PTUN

Medan,KPOnline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) berencana menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut tentang penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kota (UMK) 2019 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Keputusan ini diambil karena serikat buruh kecewa dengan sikap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi beserta Bupati/Wali kota yang telah menetapkan UMK 2019 tanpa mendengar masukan dari serikat buruh.

Bacaan Lainnya

“Kami menolak, dan akan lakukan aksi, juga akan melakukan gugatan hukum ke PTUN Medan terkait penetapan UMK dan UMP 2019,” ujar Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, ketika dikonfirmasi, Kamis (22/11/2018).

Namun, dia belum bisa memastikan kapan SK tersebut akan digugat ke PTUN. Sebab, hingga saat ini pihaknya belum memiliki salinan SK tersebut.

“Setelah SK ditangan kami, maka akan langsung digugat ke PTUN, harap bersabar. Kami juga akan rapat tim LBH FSPMI Sumut,” paparnya.

Seperti diketahui, sebanyak 22 Kabupaten/Kota di Sumut telah menyampaikan usulan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 kepada Gubernur Sumut hingga batas waktu 20 November 2018.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butar-butar melalui Kepala Bidang Hubungan Industri, Maruli Silitonga, di Medan, Rabu (21/11/2018), menyebutkan, besaran persentase usulan kenaikan UMK oleh 22 daerah itu adalah 8,03% dari UMK 2018 dan telah sesuai PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Disebutkan, UMK Kota Medan adalah yang paling tinggi, yakni Rp 2.969.824,64 atau naik Rp 220.750,64 dari UMK 2018 yang hanya sebesar Rp2.749.074,60. Terbesar kedua adalah Deli Serdang, yaitu Rp 2.938.524,03 atau naik Rp 218.424,03 dari UMK 2018 sebesar Rp 2.720.100. Terbesar ketiga Karo Rp 2.829.558,93 atau naik Rp 210.324,52 dari UMK 2018 Rp2.619.234,41.

Kemudian, Labusel Rp 2.701.106 atau naik Rp200.776,50 dari UMK 2018 Rp 2.500.330, Tapsel Rp 2.675.368,48 naik Rp 198.863,36 dari UMK 2018 Rp 2.476.505,12, Labuhan Batu Rp 2.668.223,46 naik Rp 198.332,26 dari UMK 2018 Rp 2.469.891,20.

Labura Rp 2.664.265,82 naik Rp 196.551,46 dari UMK 2018 Rp 2.447.714,36, Sergai Rp 2.664.265 naik Rp 196.551,43 dari UMK 2018 Rp 2.447.714, Asahan Rp 2.593.986,64 naik Rp 192.814,15 dari UMK 2018 Rp 2.401.172,49.

Palas Rp 2.521.268 naik Rp 187.408,96 dari UMK 2018 Rp 2.333.860, Paluta Rp 2.550.718 naik Rp 189.597,94 dari UMK 2018 Rp 2.361.120, Langkat Rp 2.498.377 naik Rp 185.704,40 dari UMK 2018 Rp 2.312.670.

Madina Rp 2.480.700 naik Rp 184.388,88 dari UMK 2018 Rp 2.296.250, Tobasa Rp 2.459.326,12 naik Rp 182.804,68 dari UMK 2018 Rp 2.276.521,45, Binjai Rp 2.409.714.36 naik Rp 179.116.97 dari UMK 2018 Rp 2.230.597,39.

Gunung Sitoli Rp 2.399.083,91 naik Rp 178.326,80 dari UMK 2018 Rp 2.220.757,11, Nias Rp 2.395.539,57 naik Rp 178.063,34 dari UMK 2018 Rp 2.217.476,23, Tebing Tinggi Rp 2.338.840,41 naik Rp 173.848,82 dari UMK 2018 Rp 2.164.991,59.

Humbahas Rp 2.326.083,10 naik Rp172.900,56 dari UMK 2018 Rp 2.153.185,54, Dairi Rp 2.307.801,68 naik Rp 171.541,69 dari UMK 2018 Rp 2.136.240, Pematang Siantar Rp 2.305.535.60 naik Rp 171.358,38 dari UMK 2018 Rp 2.113.977,3.

Sumber, Medanbisnisdaily, FSPMI SUMUT.

Pos terkait