Seorang Ketua RT di Cikarang Selatan Mencari Keadilan sampai ke Anggota DPR RI

Bekasi, KPonline – Subagyo (66 th), pria paruh baya, mantan pekerja yang telah pensiun pada tahun 2013 silam. Sebelum pensiun, Subagyo pernah menjabat sebagai Ketua PUK SPEE FSPMI PT. Sсhnеіdеr Electric Indonesia selama 2 periode.

Karena memiliki pengalaman di organisasi serikat pekerja, sejak tahun 2016 hingga saat ini dia masih mendapatkan amanah warga menjadi Ketua RT 016 RW 007 di Perumahan Villa Mutiara 1, Desa Ciantra, Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.

Sebagai seorang Ketua RT, tidak sedikit permasalahan di lingkungan yang harus diselesaikan. Termasuk saat ini, dalam menjalankan hasil musyawarah warga untuk melaksanakan kerja bakti bersama.

Subagyo mendapatkan ujian berupa laporan dari seorang warga ke pihak kepolisian yang tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan SP.Lidik/1410/VIII/2021/Restro.Bks, tertanggal 25 Agustus 2021 terkait dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP.

Berbagai cara persuasif telah dilakukan oleh Subagyo bersama beberapa pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini kepada pihak pelapor, akan tetapi sampai saat ini belum ada solusi yang baik untuk semua pihak.

“Saya inginnya masalah ini segera selesai, agar saya bisa tenang dalam melanjutkan amanah warga sebagai ketua RT,” ujar pria kelahiran Purworejo tersebut dengan nada sedih.

“Kedepannya saya juga berharap agar warga di lingkungan menjalankan semua hasil kesepakatan musyawarah, baik yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat,” imbuhnya.

Dengan adanya hal tersebut, Subagyo telah memberikan kuasa melalui Kantor Hukum Pandji Budi Santosa, SH & Rekan, yang didampingi oleh Pandji Budi Santosa,SH, Sarikin, SH dan beberapa pengacara.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan unit Harda di Polres Kabupaten Bekasi dan menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana yang terjadi tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP dan kami meminta agar segera dilakukan gelar perkara”, ujar Pandji.

“Kami selaku Kuasa Hukum juga telah mengadukan perkara ini kepada bapak Obon Tabroni selaku Anggota DPR RI Komisi III,” tambahnya.

Setelah mendengar pengaduan dari Subagyo dan penjelasan Pandji Budi Santosa, SH selaku salah satu kuasa hukum, Obon Tabroni menyatakan :

1. Berharap agar pihak kepolisian mengedepankan “Prinsip Restorative Justice”.
2. Hati-hati dengan kasus ini, karena Subagyo bertindak sebagai ketua RT, jika kasus ini berjalan akan menimbulkan dampak instabilitas di wilayah tersebut.
3. Terlebih lagi, Subagyo dulunya adalah aktivis buruh yang bisa jadi akan menimbulkan aksi solidaritas yang lebih luas dari teman-teman buruh yang ada di Kabupaten Bekasi.