Selamatkan Rakyat !! Potong Gaji Jokowi, Menteri , Staf Khusus Milenial & Pejabat Lainya

Bekasi,KPonline- Sekretaris Media Perdjoeangan Mohamad Herfin meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wapres, Menteri Kabinet dan Staf Khusus dan pejabat lainya dipotong gaji untuk membantu masyarakat yang terdampak Corona atau Covid-19.


Hal tersebut disampaikannya terkait maraknya pemberitaan masih banyaknya petugas medis yang belum mendapatkan pasokan Alat Pelindung Diri (APD) yang yang memadai dan masyarakat yang secara ekonominya terpuruk akibat dampak virus Covid-19

“Pemerintah masih saja lambat padahal korban jiwa terus berjatuhan dan yang terdampak secara ekonomi akibat Virus Corna semakin banyak dan membutuhkan bantuan secara cepat. Masa iya kalah sama Relawan dan masyarakat, relawan saja bisa mengumpulkan milyaran rupiah untuk membeli APD, memberikan dukungan untuk Tenaga Medis termasuk makanan untuk mereka yang terdampak Corona seperti buruh harian, ojek online dan lainya. Masa Iya sekelas Jokowi dan Kroninya secara pribadi tidak tergerak hatinya. Setidaknya punya inisiatif untuk dipotong gajinya untuk membantu rakyat” ujarnya

Selain itu, pria yang juga merupakan seorang buruh asal Bekasi ini juga menyoroti kinerja Staff khusus Presiden yang jumlahnya banyak dengan fasilitas dan gaji besar tapi kinerjanya dinilai sangat minim untuk Rakyat.

” Apalagi Staf Khusus Milenial, yang gajinya puluhan juta tapi kerjanya tidak jelas. Mereka juga harus dipotong gajinya. Mereka jangan enak-enak ditengah penderitaan rakyat, toh mereka sebenernya orang-orang kaya yang terpilih karena bagi-bagi kursi pasca pilpres. ” tambah Herfin.

Berdasarkan informasi yang dilansir oleh www.cnbcindonesia.com pada Tahun 2019 pendapatan yang diterima jajaran staf khusus Jokowi setiap bulannya bisa mencapai Rp 51 juta, yang di dalamnya sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh).

Berdasarkan informasi yang dilansir oleh www.cnbcindonesia.com pada Tahun 2019 pendapatan yang diterima jajaran staf khusus Jokowi setiap bulannya bisa mencapai Rp 51 juta, yang di dalamnya sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh)

Aturan gaji staf khusus Presiden ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 144/2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Secara keseluruhan, total staf khusus yang dimiliki Jokowi mencapai 14 orang. Beberapa nama diantaranya adalah Putri Tanjung (CEO dan Founder Creativepreneur),Adamas Belva Syah Devara (Pendiri Ruang Guru), Ayu Kartika Dewi – (Perumus Gerakan Sabang Merauke), Angkie Yudistia – Pendiri Thisable Enterprise (Kader PKPI, difabel tuna rungu)
Billy Mambrasar (Direktur PT Papua Muda Inspiratif), Aminuddin Maruf (Aktivis Kepemudaan , mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Indonesia (PMII), Andi Taufan Garuda Putra (CEO PT Amartha Mikro Fintech).