Selamat, Buruh DKI Jakarta Dapatkan Upah Lebih Besar dengan Disahkannya UMSP 2018

Jakarta, KPonline – Gubernur Provinsi DKI Jakarta menandatangani pengesahan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2018 (UMSP 2018).

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) adalah upah di perusahaan sektor-sektor tertentu yang nilainya lebih besar jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebagaimana diketahui, besarnya UMP DKI Jakarta tahun 2018 adalah sebesar Rp 3.648.035.

Bacaan Lainnya

Nilai UMSP 2018 yang terbesar adalah sektor automotif yang mencapai Rp 4.492.830. Perlu diketahui, bahwa nilai UMSP ini adalah untuk pekerja yang mempunyai masa kerja di bawah 1 (satu) tahun. Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, nilainya ditentukan melalui kesepakatan tertulis yang ditentukan dalam perundingan bibartit.

Baca juga: Daftar Nominal UMSP DKI Jakarta Tahun 2018 untuk Masing-Masing Sektor Industri

Itu artinya, pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 (satu) tahun, memiliki kesempatan untuk mendapatkan upah lebih besar lagi.

UMSP 2018 ditetapkan dalam sektor atau subsektor sebagai berikut :

a. sektor kimia, energi dan pertambangan;

b. sektor logam, elektronik dan mesin;

c. sektor otomotif;

d. sektor asuransi dan perbankan;

e. sektor makanan dan minuman;

f. sektor farmasi dan kesehatan;

g. sektor tekstil, sandang dan kulit;

h. sektor pariwisata;

i. sektor telekomunikasi;

j. sektor ritel; dan

k. sektor bangunan dan pekerjaan umum.

Pos terkait