Sejarah Terbentuknya Forum Honorer di Indonesia (2)

Terbitnya PP nomor 56 tahun 2012 sebagai landasan seleksi tenaga honorer tahun 2013. Bagian ll

Oleh: Didi Suprijadi/Ketua MN KSPI

Bacaan Lainnya

Jakarta, KPonline – Tenaga honorer yang bertugas di sekolah negeri terdiri dari Guru dan tenaga tata Usaha. Honorer ini sudah bekerja puluhan tahun dengan berharap akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil seperti lazim pengangkatan PNS sebelum sebelumnya selama ini, dimana setiap pegawai honorer di sekolah dalam waktu beberapa tahun kemudian definitif diangkat menjadi PNS. Honorer yang tertinggal dari hasil seleksi CPNS tahun 2005 yang kemudian membentuk organisasi honorer yang diberi nama FTHSNI.

Honorer yang tertinggal tidak terangkat menjadi CPNS pasca seleksi tahun 2005 tenyata bukan hanya honorer yang bertugas di sekolah, melainkan honorer dari berbagai instansi.

Honorer yang penggajiannya didasarkan atas dana APBN/APBD juga banyak yang tertinggal tidak terangkat CPNS, seperti GTT/PTT, Guru bantu dan honorer tercecer lainnya.

Berawal dari surat edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) nomor : SE/01/M.PAN/2006 tentang penyelenggaraan pengadaan CPNS tahun 2005/2006 tanggal 11 Januari 2006 yang ditujukan kepada Para Gubernur/Bupati/Wali Kota se Indonesia. Edaran tersebut berisi antara lain, Pertama, Pelaksanaan ujian bagi pelamar umum dan pengisian daftar pertanyaan bagi tenaga honorer dilakukan secara serentak pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2006.

Kedua, agar pejabat pembina kepegawaian Instansi pusat dan daerah segera menyampaikan surat keputusan tentang penetapan tambahan formasi CPNS di Instansi masing masing kepada Men PAN dan kepala BKN paling lambat tanggal 25 Januari 2006.

Ketiga, sesuai dengan ketentuan pasal 6 PP nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai Negeri Sipil, pendataan Tenaga Honorer dipisahkan menjadi dua kelompok yaitu, a. Tenaga Honorer yang dibiayai APBN/APBD; b. Tenaga honorer yang bekerja pada Instansi Pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD;. Untuk pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga Honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD dan dengan memperhatikan persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 3,4 dan 5 PP nomor 48 tahun 2005.

Dengan demikian untuk tahap pertama yang dapat mengikuti pengisian daftar pertanyaan adalah honorer yang dibiayai APBN/APBD. Surat Edaran ini sebagai dasar pendataan Tenaga Honorer yang dibiayai APBN/APBD. Sedangkan bagi tenaga honrer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD pelaksanaannya akan ditentukan kemudian.

Sejalan dengan Surat Edaran maka diadakan pendataan Tenaga Honorer untuk mengetahui keberadaan jumlah dan status dari para tenaga Honorer. Pendataan dilakukan sejak Bulan Nopember 2005 hingga 30 Juni 2006 dan telah diumumkan secara transparan oleh masing masing pejabat Pembina Kepegawaian ( Menteri,Gubernur,Bupati dan Wali Kota) hasilnya setelah di adminitrasikan dalam data base oleh BKN sejumlah 920.702 orang.

Sebetulnya Pemerintah sejak tahun 2005 hingga tahun 2008 telah mengalokasikan tambahan formasi untuk pengangkatan tenaga honorer berjumlah 845.000 sesuai dengan tahapan dan kesepakan dengan Komisi ll DPR RI yaitu untuk tenaga honorer APBN/APBD bidang pelayanan dasar seperti Guru dan tenaga kesehatan dan telah dituntaskan pada tahun 2007 sesuai data base yang ada di BKN. Sedangkan sisanya akan dituntaskan pada prioritas pada formasi tahun 2009.

Surat edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) nomor : SE/01/M.PAN/2006 tentang penyelenggaraan pengadaan CPNS tahun 2005/2006 tanggal 11 Januari 2006, PP 43/2005 dan PP 47/2007 merupakan awal kegelisahan honorer untuk menjadi CPNS. Berdasarkan ketiga surat keputusan tersebut honorer dapat dikelompokan menjadi 3 kelompok besar, yaitu kelompok pertama Tenaga Honorer yang dibiayai APBN/APBD disebut juga Honorer Kategori 1. Kedua, kelompok Tenaga Honorer yang bertugas di instansi Pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD yang kelak disebut juga Honorer Kategori 2. Ketiga, Tenaga honorer yang bertugas di instansi Pemerintah yang mulai bekerja setelah tahun 2005, kelak disebut juga Honorer Non Kategori atau Kategori 3.

Kelompok pertama Tenaga Honorer Kategori 1 yaituTenaga Honorer yang bertugas sebelum tahun 2005 terdiri dari Guru Bantu, GTT/PTT dan Tenaga Honorer tercecer dapat diselesaikan pengangkatannya menggunakan PP 48/2005 dan PP43/2007 oleh Pemerintah di tahun 2007. Sedangkan sisanya kelompok Tenaga Honorer Kategori 2 dan Kategori 3 belum terselesaikan.

Tenaga Honorer Kategori 2 bertugas di sekolah yang belum terangkat menjadi CPNS, membentuk organisasi Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia sebagai alat perjuangan menuju CPNS, Tenaga Honorer Kategori 2 tidak bisa terangkat menjadi CPNS karena tidak terakomodasi dalam PP 48/2005 maupun PP 43/2007 . Untuk itu Ani Agustina sebagai ketua forum FTHSNI bersama kawan kawan memperjuangkan payung hukum pengganti PP 43/2007 agar anggotanya bisa terakomodir menjadi CPNS.

Gerakan Forum untuk menuju CPNS dimulai dengan membuat draft konsep Peraturan Pemerintah versi forum Honorer, Draft Konsep ini yang dikampanyekan oleh Ani Agustina dengan kawan kawan kemana mana. Kampanye pembentukan Peraturan Pemerintah yang baru sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No 48/tahun 2005 kepada ekskutif , legislatif serta organisasi masyarakat termasuk organisasi profesi PGRI.

Kampanye Memperjuangkan tenaga honorer non APBN/APBD menjadi CPNS/PNS, meningkatkan kesejahteraan anggota forum tenaga honorer sekolah negeri Indonesia, serta memperjuangkan dan menghilangkan diskriminasi atas kebijakan pemerintah sebagai visi misi Organisasi Forum. Kampanye terus dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum pengangkatan Tenaga Honorer.

Gerakan dilakukan dari mulai audensi,dengar pendapat hingga silaturahmi akbar atau aksi demo.
Audensi pertama kali dilakukan dengan Deputy Sumber Daya Manusia Kemen PAN pada tanggal 28 Desember 2006. Hasil pertemuan ini Kemen PAN melalui Deputy mengatakan akan merevisi PP 48/2005, usia peserta seleksi CPNS maksimal 46 Tahun, Akan menyelesaikan terlebih dahulu kelompok Tenaga Honorer kategori 1, Adanya larangan pengangkatan tenaga honorer setelah tahun 2005 oleh Kepala Sekolah serta menyebutkan bahwa GTT/PTT sebagai pelayanan dasar dan keberadaannya sangat ditentukan oleh kemampuan daerah.

Audensi kedua dilakukan dengan Mendiknas yang diwakili oleh Dirjen PMTK pada tanggal 10 Desember 2007 menghasilkan kesepakatan tentang data tenaga honorer berdasarkan data dari BKN dan BKD masing masing Provinsi,Kabupaten dan Kota. Penyelesaian Tenaga Honorer diprioritaskan Honorer Kategori 1 yang masih tercecer.

31 Maret 2009 FTHSNI menyampaikan surat kepada Presiden RI berupa proposal percepatan penyelesaian pengangkatan CPNS dan permohonan terbitnya Peraturan Pemerintah yang baru Pengganti PP 48/2005 jo PP 43/2007. Surat ini ditembuskan kepada Wakil Presiden, Kemen PAN, Kemendiknas, Kemendagri, Komisi ll DPRI,Komisi X DPR RI.

Balasan dari surat tertanggal 31 Maret 2009 ini adalah keluarnya surat dari sekretariat Negara nomor B.4044/SEKNEG/Vlll/2009 yang ditujukan kepada bebarapa kementrian untuk menindak lanjuti penyelesaian Tenaga Honorer dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Dari semua gerakan Forum sedikit membuahkan hasil setelah mendesak legislatif melalui Komisi ll DPRI. Menteri PAN AE Mangindaan bersama Komisi ll mengadakan rapat gabungan pada tanggal 27 April 2009 di ruang rapat Komisi ll dengan pokok bahasan acara melanjutkan rapat kerja tanggal 24 Februari 2009 tentang Pembahasan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Kesimpulan rapat ini adalah bahwa Komisi ll DPR RI berpendapat bahwa tenaga honorer yang belum tertampung dalam PP 48/2005 jo PP 43/2007 termasuk yang disebabkan oleh usia yang sudah lebih dari 46 tahun dan yang honornya tidak bersumber dari APBN/APBD perlu ada persepsi yang sama antara komisi ll DPR RI dengan MenPAN dan BKN mengenai kepastian hukum, status dan jaminan kedepan untuk tenaga honorer tersebut.
Untuk itu Komisi ll DPR RI meminta kepada MenPAN dan BKN segera merealisasikan hasil keputusan rapat gabungan Komisi ll,Komisi Vlll dan Komisi X dengan menyelesaikan penyusunan draf Rancangan Peraturan Pemerintah ( RPP ) sebagai solusi penyelesaian masalah tenaga honorer paling lambat 4 Mei 2009.

Selanjutnya rapat kerja MenPAN,BKN dan Komisi ll DPR RI hari Rabu,tanggal 20 Mei 2009 tentang penanganan penyelesaian pengangkatan tenaga honorer dan masukan Komisi ll DPR RI terhadap RPP tentang seleksi tenaga honorer untuk dapat diangkat CPNS.

Komisi ll DPR RI memberi masukan, bahwa perlu dipertimbangkan solusi untuk mengakomodir tenaga honorer berusia diatas 46 tahun, tenaga honorer yang berijazah dibawah S1/D4 tetapi memunyai masa kerja puluhan tahun. Untuk menjamin kepastian pengangkatan jumlah tenaga honorer maka dalam draft RPP harus menegaskan bahwa tenaga honorer yang akan diselesaikan adalah yang tidak tertampung dalam PP 48/2005 Jo PP 43 /2007 dan tidak dicampuradukan dengan formasi baru atau pendaftaran tenaga honorer baru oleh karena itu tidak perlu ada seleksi.

Dalam rapat ini disimpulkan bahwa Komisi ll meminta kepada MenPAN dan BKN memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi ll DPR RI untuk dijadikan salah satu bahan pertimbangan dalam penyempurnaan draft RPP yang akan dijadikan instrumen untuk menyelesaikan honorer yang tidak tertampung dalam PP 48/2005 jo PP 43/2007.

Perjuangan Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia untuk mengankat anggotanya menjadi CPNS melalui mekanisme payung hukum Peraturan Pemerintah pengganti Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 Jo PP43 tahun 2007 telah berhasil dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012. Peraturan Pemerintah yang baru ini sebagai payung hukum seleksi Tenaga Honorer menjadi CPNS. Seleksi CPNS berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012 ini dilaksanakan seleksi tahun 2013.

Kepengurusan FTHSNI sejak terbitnya PP nomo 56 tahun 2012 tidak ketahuan jejaknya setelah Ketua Umum Forum terkena masalah hukum akibat kasus pengangkatan tenaga honorer, IRONIS.
( Bersambung )

Pos terkait