Tahun 2026 seharusnya menjadi momentum untuk menegaskan satu hal sederhana : tidak boleh ada lagi buruh yang takut berserikat. Hak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja bukanlah hadiah dari pengusaha. Itu adalah hak yang dijamin oleh hukum.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara tegas mengakui hak pekerja untuk membentuk dan mengembangkan serikat yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. UU tersebut hingga kini berstatus berlaku.
Namun pertanyaannya, mengapa masih ada pekerja yang merasa takut ketika ingin berserikat?
Takut dipindahkan. Takut kariernya terhambat. Takut tidak diperpanjang kontraknya. Takut dimusuhi atasan. Bahkan ada yang khawatir kehilangan pekerjaan hanya karena memilih menggunakan haknya untuk berorganisasi.
Jika ketakutan seperti itu masih terjadi, maka ada persoalan besar dalam praktik hubungan industrial kita.
Serikat pekerja bukan musuh perusahaan. Serikat pekerja justru dapat menjadi mitra dialog untuk membangun hubungan industrial yang sehat.
UU 21/2000 memberikan ruang kepada serikat pekerja untuk memperjuangkan kepentingan pekerja, termasuk membuat perjanjian kerja bersama dan mewakili pekerja dalam penyelesaian perselisihan industrial.
Karena itu, perusahaan yang sehat tidak seharusnya melihat keberadaan serikat sebagai ancaman. Perusahaan yang kuat justru tidak takut pada pekerja yang berserikat.
Begitu pula buruh. Berserikat bukan berarti bebas melanggar aturan. Kebebasan harus disertai tanggung jawab, kedewasaan organisasi, dan perjuangan yang bermartabat.
Yang harus dihentikan adalah budaya intimidasi, diskriminasi, dan ketakutan terhadap pekerja yang menggunakan hak konstitusional dan hak hukumnya.
Jangan wariskan ketakutan kepada generasi buruh berikutnya. Sudah 26 tahun UU Nomor 21 Tahun 2000 hadir. Regulasi tersebut bahkan menempatkan serikat pekerja sebagai sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan serta kesejahteraan pekerja sekaligus membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Maka pada 2026, pertanyaan kita bukan lagi “bolehkah buruh berserikat?”
Jawabannya sudah jelas: boleh dan dilindungi hukum.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
“Sudahkah lingkungan kerja kita benar-benar memberikan rasa aman bagi buruh untuk menggunakan hak tersebut?”
Jika jawabannya belum, maka pekerjaan rumah kita masih panjang.
Buruh tidak seharusnya takut berserikat.
Pengusaha tidak seharusnya takut pada serikat pekerja. Dan negara tidak boleh membiarkan hak berserikat hanya menjadi tulisan di atas kertas.
Karena berserikat bukan kejahatan. Berserikat adalah cara pekerja membangun kekuatan bersama untuk memperjuangkan keadilan.
“2026: Jangan lagi takut berserikat. Pahami hak, jalankan tanggung jawab, dan perjuangkan keadilan secara bermartabat”.