Segera Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Geram Buat Kaum Buruh

Segera Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Geram Buat Kaum Buruh

Jakarta, KPonline – Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT di bilang keputusan yang sangat kejam bagi kaum buruh dan Keluarganya. Sab’tu,(12/2/22).

Seperti pada Siaran Pers Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada tanggal 11 Februari 2022 mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam Permenaker ini diatur, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.

Bacaan Lainnya

Disampaikan Presiden KSPI Ir. H. Said Iqbal, S.E., M.E. ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

“Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” kata Said Iqbal. Dia mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

“Kenaikannya per hari di kisaran Rp. 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp. 2.000,” lanjutnya.

Menurut Said Iqbal, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK.

Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.

“Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK,” kata Said Iqbal.

“Sedangkan dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan,” lanjutnya.

Said Iqbal menegaskan, “Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya, Itu bisa dikatakan sama saja memakan uang kaum buruh, mengambil hak orang kecil”,

Apabila dalam waktu dekat ini Menaker tidak juga mencabut Permenaker No 2 tahun 2022 yang membuat geram kaum buruh, Maka KSPI yang di dalamnya ada beberapa Federasi khususnya FSPMI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemenaker RI dalam beberapa hari ke depan.