Sebuah Jawaban Untuk Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Sebuah Jawaban Untuk Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Jakarta, KPonline – Tuntutan pekerja PT Transjakarta agar diangkat menjadi karyawan tetap dijawab oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah. Menurut Andri, karyawan kontrak PT Transjakarta bisa diangkat menjadi karyawan tetap setelah 5 tahun bekerja. Menurutnya, hal itu sesuai dengan hasil rapat komisaris dan direksi PT Transjakarta.

“Yang menuntut untuk pengangkatan nanti kami sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan, yang lima tahun berturut-turut sudah berkontrak menjadi pegawai transjakarta, tahun keenam mungkin sudah bisa dijadikan karyawan tetap,” kata Andri di GOR Soemantri Brodjonegoro, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti diberitakan kompas.com, Selasa (13/6/2017).

Keputusan yang didasarkan pada hasil rapat Komisaris dan Direksi ini pun bermasalah. Mengapa perwakilan pekerja – yang mengajukan tuntutan – tidak dilibatkan? Keputusan sepihak seperti inilah yang harus dihindari. Terkesan arogan. Sesuatu yang akan menyulut ketidakpuasan, dan karena merasa tidak pernah diajak bicara, wajar jika pekerja meluapkannya dengan berunjuk rasa.

Andri menyebutkan hitungan 5 tahun itu dimulai per 1 Januari 2015 saat PT Transjakarta resmi beroperasi. Masa kerja karyawan sejak transjakarta masih berstatus unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 2004-2014 tidak dihitung.

“Enggak mungkinlah (dihitung sejak 2004), kan 13 tahun digaji, dapat kerjaan. Yang rugi itu yang 13 tahun enggak dapat kerjaan, yang nganggur,” kata Andri. Dengan kata lain, baru pada tahun 2021 nanti akan ada pengangkatan karyawan tetap.

Screenshot berita di kompas.com, tanggal 13 Juni 2017. Pernyataan bahwa karyawan Transjakarta baru bisa diangkat setelah bekerja 5 tahun dinilai tidak berdasar pada hukum.

Saya tidak mengerti dengan logika berpikir Andri. Dengan mudah masa kerja 13 tahun dihilangkan hanya dengan satu alasan: kan sudah digaji. Seakan semua permasalahan ini dianggap selesai hanya karena para karyawan itu sudah mendapatkan gaji.

Jika logika ini yang dipakai, seratus tahun bekerja dan tidak diangkat jadi karyawan tetap pun tidak apa-apa. Kan sudah digaji?
Padahal jika ada peleburan atau penggabungan perusahaan, masa kerja karyawan pun harus tetap diperhitungkan sejak dari perusahaan yang lama. Anggap saja Transjakarta berbadan hukum sejak tahun 2015. Tetapi jangan lupa, ia mulai beroperasi sejak tahun 2004

Kalaulah pada saatu itu PT Transjakarta belum ada, lalu siapa yang bertanggungjawab? Jika mau konsisten, mustinya mereka diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemda DKI Jakarta, khususnya di lingkungan Dinas Perhubungan.

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (karyawan kontrak) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (karyawan tetap) sudah diatur sedemikian rupa. Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, bukan musiman, tidak boleh mempekerjakan karyawan dengan status kontrak. Ini adalah ketentuan dasar mengejai karyawan kontrak. Saya rasa, Transjakarta memenuhi kriteria itu. Dengan demikian, untuk mengangkat karyawan tetap, tidak perlu menunggu masa kerja 5 tahun.

Masa kontrak kerja 5 tahun yang dimaksud Andri berlaku bagi perusahaan musiman, yang pekerjaannya tidak tetap (tidak bisa diterapkan di PT Transjakarta). Di perusahaan-perusahaan seperti ini, bisa diberlakukan sistem kontrak kerja. Dimana kontrak pertama paling lama 2 tahun dan bisa diperpanjang satu kali untuk paling lama 1 tahun. Kemudian setelah masa jeda 30 hari bisa diperbahurui untuk paling lama 2 tahun.
Saya dengar, para pekerja bersedia menunda mogok kerja yang semula akan digelar kembali pada hari Rabu (14/6/2017). Saatnya masing-masing pihak duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara sebaik-baiknya.