SE Menteri Keluar, PC SPAMK FSPMI Kab/Kota Semarang Langsung Gelar Konsolidasi

Semarang, KPonline – Keluarnya Surat Edaran Menteri Tenga Kerja tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19 dengan nomor M/11/HK.04/X/2020 mengundang reaksi dari semua pihak, tak terkecuali oleh PC SPAMK FSPMI Kab / Kota Semarang.

Bertempat di Kantor Sekretariat Bersama FSPMI Jawa Tengah, dari perangkat PC SPAMK FSPMI Kab/Kota Semarang mengundang seluruh PUK yang ada di kota Semarang untuk konsolidasi dalam menyikapi surat edaran Menaker tersebut pada hari Selasa (27/10/2020).

Bacaan Lainnya

Dalam konsolidasi tersebut dibahas mengenai sikap yang harus diambil dalam menghadapi keluarnya Surat Edaran tersebut dan menentukan langkah-langkah apa saja yang harus dijalankan.

Karena dalam surat tersebut dirasa kurang adil terhadap para buruh karena pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja hanya mementingkan Pengusaha saja dengan meminta kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk menetapkan Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020 seperti yang diungkapkan oleh Sumartono selaku Sekretaris PC SPAMK FSPMI Kab/Kota Semarang.

“Menaker tidak memperhatikan dan tidak mempunyai hati nurani terhadap nasib para buruh, dia hanya memperhatikan kaum pengusaha saja dengan mengeluarkan Surat Edaran tersebut. Yang mana kita para buruh sudah jatuh tertimpa tangga dengan aturan aturan yang mendegradasi hak hak buruh”, ungkapnya.

“Apalagi kebutuhan buruh di masa pandemi ini secara otomatis bertambah dikarenakan ada kewajiban dalam pemenuhan kebutuhan seperti masker, hand sanitizer, sabun cuci tangan yang semuanya tersebut tidak masuk dalam item KHL”, lanjutnya kemudian.

Sementara itu Ketua PC SPAMK FSPMI Kab/Kota Semarang M. Abidin mengemukakan alasannya kenapa Gubernur harus mengabaikan Surat Edaran tersebut, dan meminta agar tetap menaikkan upah buruh sesuai survey KHL yang pernah dilakukan oleh Serikat Pekerja bersama dengan anggota DPRD Kota Semarang.

“Sesuai kata Presiden yang mana upah buruh dibawah 5 Juta dianggap miskin, dan upah di Jawa Tengah masih dibawah angka tersebut. Maka Gubernur harus mengabaikan SE tersebut daengan tetap menaikan upah buruh sesuai survey KHL yang pernah dilakukan oleh Serikat Pekerja bersama dengan anggota Komisi D DPRD Kota Semarang senilai Rp. 3.390.360,-“, ucapnya.
(Ika/Sup)

Pos terkait