Saya Peserta JKN-BPJS Tapi Selalu Menebus Obat Dengan Biaya Sendiri

Bogor,KPonline -Sebuah pertanyaan yang sering di sampaikan oleh Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sejak satu Januari 2014 dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terkait pelayanan obat di fasilitas kesehatan baik di FKTP (Puskesmas, Klinik) ataupun di FKRTL (Rumah Sakit), obat seperti ini tidak ditanggung BPJS Kesehatan, obatnya habis, saya dikasih resep untuk beli diluar dan lain-lain. Yang intinya peserta harus membayar dengan biaya pribadi.

Pertama saya ingin sampaikan bahwa sesuai pasal 36A Perpres Nomor 19 Tahun 2016 menegaskan “Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta selama Peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.”

Bacaan Lainnya

Penjelasan diatas berlaku untuk semua Fasilitas Kesehatan baik fktp ataupun fkrtl, selama Peserta membutuhkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan indikasi medis, maka akan di tanggung oleh BPJS Kesehatan begitu juga terkait kebutuhan obat.

Terkait Pengadaan obat di era JKN mengacu pada formularium nasional (fornas) namun BPJS Kesehatan tetap mananggung penggunaan obat diluar fornas selama menjadi kebutuhan medis, artinya fasilitas kesehatan tidak boleh mengenakan biaya pada peserta BPJS Kesehatan, sesuai dengan Peraturannya Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 menegaskan:

1. Penggunaan obat di luar Formularium nasional di FKTP dapat digunakan apabila sesuai dengan indikasi medis dan sesuai dengan standar pelayanan kedokteran yang biayanya sudah termasuk dalam kapitasi dan tidak boleh dibebankan kepada peserta.

2. Penggunaan obat di luar Formularium nasional di FKRTL hanya dimungkinkan setelah mendapat rekomendasi dari Ketua Komite Farmasi dan Terapi dengan persetujuan Komite Medik atau Kepala/Direktur Rumah Sakit yang biayanya sudah termasuk dalam tarif INA CBGs dan tidak boleh dibebankan kepada peserta.

Lalu bagaimana solusinya jika peserta masih dikenakan biaya obat, padahal obat tersebut sesuai dengan indikasi medis?

Masyarakat dapat melaporkan kepada BPJS. Prosedur pengaduan dapat dilakukan lewat call center BPJS di 1500400, Mobile JKN atau datang ke posko pengaduan di kantor cabang. atau juga dapat menghubungi BPJS Center jika hal tersebut terjadi di Rumah Sakit, atau juga bisa menghubungi relawan Jamkes Watch yang ada di daerah masing-masing.

Heri Irawan
Deputi Direktur Advokasi dan Relawan JamkesWatch

Pos terkait