Saya Mohon, Jangan Sampai Outsourcing Dihapus

Saya Mohon, Jangan Sampai Outsourcing Dihapus
Salah satu tuntutan serikat pekerja dalam May Day adalah hapus outsourcing.

Jakarta, KPonline – Saya membaca permohonan agar outsourcing tidak dihapus dalam sebuah komentar di media sosial. Netizen ini menegaskan ketidaksetujuannya jika outsourcing dihapus. Alasannya, outsourcing bisa mengurangi pengangguran. Sebab jika seluruh buruh diangkat menjadi karyawan tetap, maka mereka yang baru lulus sekolah dan masih nganggur akan kesulitan mendapat pekerjaan.

“Saya mohon, jangan sampai outsourcing dihapus.” Suara ini benar-benar ada.

Bacaan Lainnya

Tadinya saya mengira, mereka yang menolak penghapusan outsourcing adalah kalangan pengusaha. Sebab kaum pemodal lah yang paling menikmati dari sistem kerja yang oleh gerakan buruh dijuluki sebagai “permudakan modern” ini.

Bagaimana tidak disebut perbudakan, ketika seseorang yang bekerja dengan sistem outsourcing tidak mendapatkan kepastian kerja, kepastian upah, dan kepastian jaminan sosial. Padahal apa yang mereka kerjakan sama persis dengan buruh yang berstatus sebagai karyawan tetap.

Pada beberapa jenis pekerjaan, seperti di PLN, “pegawai outsourcing” bahkan bekerja dengan resiko kehilangan nyawa. Tetapi upahnya jauh di bawah karyawan tetap.

Di banyak perusahaan, buruh outsourcing hanya mendapatkan upah pokok sebesar upah minimum setempat tanpa tunjangan lain. Bahkan ada yang gajinya dipotong yayasan, sehingga yang mereka mendapatkan lebih kecil dari nilai upah minimum.

Kontrak kerja mereka umumnya pendek-pendek dari 3 hingga 6 bulan dan dapat diputus setiap saat. Kontrak kerja yang pendek menciptakan ketidakpastian kerja. Tidak ada karir di sini. Boro-boro mendapatkan jaminan pensiun, bahkan ketika di PHK mereka tidak medapatka pesangon.

Buruh outsourcing juga kehilangan kesempatan berserikat, karena baik secara terbuka maupun terselubung, perusahaan melarang mereka untuk berserikat. Jikat tetap nekad, resikonya kehilangan pekerjaan.

Buruh yang bersedia bekerja disebabkan karena tidak ada pilihan lain. Karena kondisi, mereka terpaksa menerima. Kalau saja tidak ada sistem kerja outsourcing, pekerja tidak perlu melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja jika hendak bekerja.

Namanya saja “perusahaan penyedia jasa tenaga kerja”. Seorang kawan menyebut ini mirip germo atau mucikari. Perusahaan menjual barang atau jasa, tetapi yayasan outsourcing yang “dijual” adalah orang. Manusia menjadi seperti barang. Kalau tidak ada kecocokan, bisa diganti dengan yang lain.

Kontrak Kerja Justru Sebabkan Pengangguran

Benarkah outsourcing atau karyawan kontrak solusi mengatasi pengangguran? Tentu saja pendapat ini tidak benar. Justru dengan adanya kontrak kerja dan outsoucing menciptakan pengangguran.

Katakanlah ada karyawan baru yang menggantikan buruh yang diputus kontrak kerjanya, maka buruh yang sudah diputus kontrak ini akan menjadi pengangguran. Lalu si karyawan baru tadi pada suatu saat akan diputus kontraknya juga dan digantikan dengan tenaga kerja yang baru, pengangguran akan bertambah lagi.

Dengan demikian, pendapat yang mengatakan bahwa outsourcing mengurangi pengangguran tidak benar. Yang benar adalah, outsourcing menciptakan ketidakpastian. Karena itu, sudah selayaknya jika sistem kerja seperti ini dihapuskan.

Benarkah apabila outsourcing dihapus akan banyak pengangguran? Tentu saja tidak. Sebab si pekerja bisa langsung bekerja di perusahaan penyedia pekerjaan, tidak perlu lagi melalui perusahaan penyedia tenaga kerja.

Kahar S. Cahyono, penulis adalah Vice Presiden FSPMI – Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI.

Pos terkait