Save PKB, FSPMI PT. YIMM : Jangan Ada Omnibus Law Diantara Kita

Jakarta, KPonline – Dalam sebuah rilisnya, PUK SPAMK FSPMI PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menyampaikan update terkini terkait perkembangan perundingan PKB yang sedang berlangsung. Mereka menilai keberadaan PKB di perusahaannya saat ini sudah cukup baik. Selama ini, proses perundingan PKB relatif mudah dan lancar. Tetapi itu dulu. Sebelum lahirnya omnibuslaw UU Cipta Kerja.

“Ketika Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan, terlebih dengan adanya pandemi covid 19, sedikit banyak berdampak pada hubungan industrial di perusahaan. Tantangannya sekarang adalah mempertahankan dan memperjuangkan kualitas PKB yang ada di PT. Yamaha Indonesia Motor Mfg agar tidak turun menyesuaikan dengan Omnibus Law.” ungkap ketua PUK SPAMK FSPMI PT. YIMM, Amin Saktiawan (24/8).

Bacaan Lainnya

“Sebagai catatan, PKB kami yang terakhir berlaku pada tanggal 13 September 2018 sampai dengan 12 September 2020. Menjelang berakhirnya PKB tersebut, PUK SPAMK FSPMI PT YIMM mengirim surat kepada Management PT YIMM untuk mengingatkan sekaligus meminta supaya segera dilakukan perundingkan PKB yang baru.” jelasnya kepada Media Perdjoeangan di Jakarta.

Amin juga menceritakan kondisi awal perundingan PKB di PT. YIMM, dengan dalih situasi dan kondisi pandemi Covid 19, perusahaan enggan bertemu untuk berunding PKB yang baru. Mereka meminta agar PKB lama di perpanjang.

Akhirnya, setelah melalui perdebatan yang panjang dan diwarnai pro dan kontra tentang permintaan perusahaan untuk memperpanjang PKB yang lama, akhirnya pada tanggal 16 Juli 2020 PUK SPAMK FSPMI PT YIMM bersepakat untuk memperpanjang PKB selama 1 (satu) tahun, yaitu 13 September 2020 sampai dengan September 2021, tambah Amin Saktiawan.

Menurutnya bulan depan, PKB perpanjang ini pun akan segera berakhir masa berlakunya, namun ada yang berbeda dengan kondisi sekarang.

“Sebelumnya, saat PKB berakhir di tanggal 12 September 2020, saat itu serikat perkerja lah yang mengirimkakn surat mengingatkan sekaligus meminta untuk perundingan PKB yang baru. Tetapi untuk kali ini, justru dari pihak perusahaan yang bersemangat untuk merundingkan PKB yang baru. Tepatnya pada tanggal 21 Juni 2021, perusahaan mengirim surat kepada kami untuk segera membentuk Tim Perunding PKB dan sekaligus meminta untuk segera berunding PKB yang baru.” tambahnya menjelaskan secara rinci.

“Padahal kondisi saat ini masih dalam situasi dan kondisi pandemi Covid 19. Bahkan lebih parah jika dibandingkan tahun sebelumnya. Terbukti dengan adanya kebijakan pemerintah tentang PPKM Darurat.” urainya lagi.

Kemudian menurutnya pada tanggal 7 Juli 2021, setelah membentuk Tim perunding PKB periode 2021-2023 kami segera berunding PKB yang baru, yang diawali dengan pembuatan atau perundingan Tata Tertib Perundingan PKB. Berbeda dengan sebelumnya, kali ini pembahasan Tata Tertib berjalan alot. Karena perusahaan ingin memasukan UU Cipta Kerja ke dalam Tata Tertib PKB sebagai dasar hukum pembuatan PKB.

“Kami Serikat pekerja dengan tegas menolak dimasukkan UU Cipta Kerja sebagai dasar pembuatan PKB.” tegas Amin.

Sementara itu, sekretaris PUK SPAMK FSPMI PT YIMM, Saipul menyampaikan mereka menggelar konsolidasi Akbar dengan agenda do’a bersama, yang di hadiri ribuan anggota pada tanggal 05 Augustus 2021. Dalam orasinya dari Ketua PUK SPAMK FSPMI PT YIMM, Amin Saktiawan menyampaikan, bahwa perusahaan mencoba memaksakan omnibus law masuk ke dalam PKB PT YAMAHA. Beliau berkata dengan tegas dan lantang, bahwa serikat pekerja tidak akan pernah setuju dan menolak omnibus law masuk ke dalam PKB PT. YIMM.

“Setelah menggelar do’a bersama, pertemuan perundingan tata tertib PKB pun selesai. Tanpa ada dasar hukum yang dituangkan dalam tata tertib perundingan PKB.” tambah Saipul.

Setelah tata tertib perundingan PKB selesai, pada tanggal 16 Augustus 2021 kita sudah masuk dalam pembahasan/perundingan materi PKB, didahului dengan pertukaran draft PKB Tim Perunding SPekerja dengan draft PKB Tim Perunding Perusahaan. Akan tetapi, awalnya tim perunding perusahaan tidak mau bertukar draft PKB. Setelah diskusi dan berdebat cukup Panjang, akhirnya perusahaan mau bertukar draft, yang mana pertukaran draft sekaligus langsung berunding materi PKB akan dilaksanakan pada tanggal 24 Augustus 2021. Tetapi sebelum antara tim perunding serikat pekerja dengan tim perunding perusahaan bertukar draft PKB, perusahaan melakukan sebuah manuver. Menurut kami, ini adalah sebuah penggembosan, pelemahan, provokasi dan hoaks, yang di sebarkan melalui manager; yaitu adanya sebuah penawaran konpensasi untuk memuluskan masuknya omnibus law ke dalam PKB PT YIMM papar Saipul lagi.

“Oleh karena itu, PUK SPAMK FSPMI PT YIMM beserta seluruh anggota akan selalu melakukan konsolidasi, merapatkan barisan untuk menjaga dan memperjuangkan PKB PT. YIMM.” ujarnya.

“Omnibus law dan PKB bukan persoalan di PT. YIMM saja, akan tetapi contoh buruk bagi kaum buruh Indonesia bila perusahaan tetap memaksakan omnibus law masuk dalam PKB di perusahaan. Terlebih kita tahu, omnibus law banyak mengebiri hak kaum buruh dari peraturan yang sebelumnya.” imbuhnya kepada Media Perdjoeangan.

“Dalam kesempatan ini, kami meminta do’a dan dukungan dari seluruh Anggota SPAMK FSPMI PT YAMAHA INDONESIA MOTOR MFG, seluruh anggota FSPMI dan seluruh buruh Indonesia untuk memastikan tidak ada omnibus law di dalam PKB PT. YIMM dan diantara di kita kaum buruh.” pungkas Saipul

(Spl/Jim).

 

Pos terkait