Satroni DPRD Bekasi Komisi IV, DPD Jamkeswatch Tanyakan System Kesehatan di Kabupaten Bekasi

Bekasi, KPonline – Menyikapi banyaknya permasalahan terkait layanan kesehatan di Kabupaten Bekasi, DPD Jamkeswatch Bekasi tidak segan-segan untuk datang menemui Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi.

Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, pengurus DPD Jamkeswatch Bekasi beserta jajarannya melakukan pertemuan pada Senin siang (3/2/2020).

Bacaan Lainnya

Rapat audensi dihadiri langsung oleh Ketua Komisi IV, Samuel dari Fraksi PDI-P, Sekretaris Dewan Komisi IV, Rusdi Haryadi dari Fraksi PKS, Dokter Asep Surya Atmaja dari Fraksi Golkar, dan turut hadir Mia El-Dabo dari Fraksi Demokrat.

Pertemuan ini membahas kendala masyarakat di lapangan terkait program Siyankis yang baru saja dilakukan uji coba oleh Dinas Kesehatan setempat.

System Siyankis adalah sebuah system pelayanan kesehatan yang mana masyarakat Kabupaten Bekasi tidak perlu lagi mengajukan permohonan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)nya ke Dinas Kesehatan, akan tetapi hal ini bisa dilakukan melalui Rumah Sakit saat warga itu sedang di rawat inap.

Program Siyankis ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan memudahkan masyarakat Kabupaten Bekasi yang memang benar – benar tidak mampu.

“Dalam mengajukan Jamkesda untuk pasien tidak mampu atau miskin, ketika masuk Rumah Sakit yang tidak punya Mou dengan Dinas kesehatan, apa solusi dari Dinas?” tanya Fai, salah satu relawan Jamkeswatch Bekasi.

Bahkan Fai Meminta Dinas Kesehatan harus berani tegas dalam mengambil sikap, karena masih adanya Rumah Sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS atau pun Dinas Kesehatan sendiri.

Di sela – sela pertemuan dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Direktur Hukum Jamkeswatch, M. Nurfahroji SH menegaskan bahwa dengan syarat administrasi berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) seharusnya sudah cukup menguatkan, kalau masyarakat tersebut berhak mendapatkan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), meskipun masyarakat tersebut tinggal di perumahan.

Karena tidak semua orang yang tinggal di perumahan bisa dikategorikan orang mampu. Contohnya orang yang sudah ter-PHK dari tempat kerjanya.

Senada disampaikan oleh Dokter Asep Surya Atmaja dari Fraksi Golkar, tidak boleh adanya warga miskin atau tidak mampu ketika mengajukan Jamkesda ditolak oleh Rumah Sakit. Bahkan Dinas Kesehatan pun tetap harus berkontribusi.

“Ditahun lalu anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi kurang lebih 8 M, kemudian Dinas Kesehatan mengajukan anggaran sebesar 117 M. Tetapi justru ditambahkan menjadi 20M dari dewan komisi IV. Jadi saya tegaskan sekali lagi tidak boleh lagi ada warga yang ditolak di Rumah Sakit atau tidak di Acc Jamkesdanya oleh Dinas Kesehatan,” tambah pria yang katanya senang dikritik itu.

Bahkan dalam waktu deket ini Ketua Dewan Komisi IV, Samuel, menyatakan akan memanggil atau mengundang langsung dinas terkait termasuk relawan kesehatan yang ada di Kabupaten Bekasi untuk membahas terkait permasalahan layanan kesehatan yang terjadi di lapangan. (Jhole)

Pos terkait