PT. Dharma Electrindo Manufacturing Plant Cirebon Diduga Kembali Lakukan Union Busting

Cirebon, KPonline – Perusahaan PT. Dharma Electrindo Manufacturing (Plant Cirebon) yang bergerak dalam pembuatan wiring harnest kembali melakukan PHK sepihak terhadap sembilan pengurus dan anggota PUK SPAMK FSPMI PT. Dharma Electrindo Manufacturing (Plant Cirebon) dengan alasan efisiensi

Mereka juga memblokir BJPS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang di PHK secara serentak dengan alasan menurut pihak perusahaan mereka keluar dengan sendiri.

Bacaan Lainnya

“Ini sudah keterlaluan apalagi kami dinyatakan keluar sendiri dari perusahaan padahal kami dengan jelas dilarang masuk ke pabrik oleh management perusahaan untuk melakukan pekerjaan kami”, kata Aka selaku ketua PUK Dharma Electrindo Manufacturing (Palnt Cirebon).

Dari sembilan orang yang di PHK ternyata ada yang bernama Danu dimana istrinya tengah hamil dan diperkirakan akan melahirkan pada minggu ini. Ini menjadi persoalan baru baginya karena dia harus mengurus BPJS istrinya.

KC FSPMI Cirebon Raya yang mendapat laporan dari anggotanya langsung melakukan audensi dengan Disnakertrans Kabupaten Cirebon di kantor Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Senin (3/2/2020) untuk menyelesaikan masalah pemberhentian kepesertaan BPJS ini.

Audensi sendiri dihadiri oleh Moh. Machbub dari KC FSPMI Cirebon Raya, Abdullah Subandi beserta jajaran Disnakertrans, perwakilan perusahaan PT.Dharma Electrindo Manufacturing (Plant Cirebon), dan sembilan pekerja yang di PHK.

Namun dalam audensi ini tidak menemukan titik temu walaupun dari pemerintah dalam hal ini Disnakertrans sudah mengundang pihak perusahaan namun dari pihak perusahaan hanya mengirimkan perwakilannya yang tidak diberikan kuasa membuat keputusan sehingga tidak bisa memutuskan pada saat audensi tersebut.

Dari pihak dinas yaitu Kadisnaker Kabupaten Cirebon, Abdullah Subandi sendiri menyampaikan 2 hal terkait audensi ini,

” Yang pertama pihak Dinakertrans Kabupaten meminta kepada pihak perusahaan agar membatalkan PHK yang terjadi pada 9 orang pekerja PT. Dharma Electrindo Manufacturing (Plant Cirebon) karena dari pihak perusahaan memPHK tidak sesuai dengan aturan dan pihak dinas memberikan waktu selama 7 hari untuk perusahaan memikirkan kembali keputusannnya dan yang kedua yaitu jika PHK ini masih berlanjut dan pihak perusahaan masih ingin memPHK silahkan untuk menempuh jaluk hukum yaitu ke PHI ” tegasnya.

Dari pihak Serikat Pekerja sendiri Moh. Machbub (Sekjen KC FSPMI Cirebon Raya) meminta agar perusahaan segera mempekerjakan kembali sembilan orang yang di PHK dan kalau hal ini tidak juga dilakukan perusahaan maka FSPMI Cirebon Raya akan melakukan aksi di perusahaan PT. Dharma Electrindo Manufacturing (Plant Cirebon).

Sementara itu setelah melakukan audensi, Moh.Machbub bersama pekerja yang terPHK menyambangi kantor BPJS Kesehatan guna mengurus kepesertaannya tetapi sesampainya tiba di kantor BPJS Kesehatan mereka tidak bisa bertemu dengan pihak BPJS Kesehatan dikarenakan sedang berada diluar kantor.

Hingga berita ini dibuat, pekerja yang terPHK masih berkordinasi dengan Moh.Machbub di kantor KC FSPMI Cirebon Raya guna mempersiapkan perjuangan esok hari.

Pos terkait