Sampaikan Surat Terbuka, Seribu Buruh FSPMI DKI Sambangi Anies Baswedan di Balaikota 

Jakarta, KPonline – Penolakan terhadap rencana Revisi UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 sudah menjadi harga mati bagi buruh FSPMI DKI.

 

Bacaan Lainnya

Sekitar seribu lebih buruh DKI Jakarta yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) hari ini (25/7) turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut. Adapun tujuan aksi akan dilakukan di Kantor Dinas Tenagakerja, Balaikota, dan Kantor DPRD DKI Jakarta. Di depan kantor disnakertrans DKI, para perangkat SPA FSPMI DKI melakukan orasi secara bergantian, mereka memberikan pemaparan yang lebih terkait bahaya dan kerugian yang akan dialami buruh bila revisi ini benar benar terjadi. Orasi ini sekaligus sebagai sosialisasi kepada pengendara yang bergerak lambat melewati aksi massa ini.

 

Para buruh menilai, usulan revisi yang disampaikan oleh kalangan pengusaha dinilai merugikan hak-hak buruh.

 

“Kita tidak bisa tinggal diam dengan kondisi seperti ini. PP 78/2015 belum juga dicabut. Sekarang justru ada rencana revisi UU Ketenagakerjaan. Karena itu kami melakukan aksi sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada buruh,” ujar Winarso.

 

Usai menyuarakan penolakan revisi UU Ketenagakerjaan di kantor kepala dinas tenaga kerja DKI Jakarta, massa buruh juga bergerak menyuarakan hal ini kepada gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di balaikota. Ketua DPW FSPMI DKI menyampaikan surat terbuka terkait penolakan revisi Undang Undang 13 tahun 2003 ini dan juga beberapa hal ketenagakerjaan lainnya yang terjadi di Jakarta. Beberapa point yang disampaikan dalam surat tersebut adalah sebagai berikut;

1. Kenaikan UMP tahun 2020 tidak menggunakan PP. 78 tahun 2015

2. Menghapus status kerja outsourcing dan pemagangan yang tidak sesuai Undang Undang.

3. Melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang Ketenagakerjaan.

4. Melibatkan pekerja dalam menciptakan suasana kerja yang tenang dan nyaman melalui peningkatkan pengawasan ketenagakerjaan.

5. Mengutamakan warga Jakarta dalam penerimaan pekerja di wilayah otonomi DKI Jakarta.  (Jim).

Pos terkait