Sampaikan Aspirasi, Perwakilan Massa Buruh Diterima Kadisnaker Kota Bekasi

Bekasi, KPonline – Perwakilan massa aksi buruh yang berunjuk rasa menuntut upah di atas upah minimum, Selasa (2/11), diterima Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi di ruang media center kantor walikota Bekasi pukul 13.15 WIB.

Hadir dalam pertemuan hari ini Kadisnaker Kota Bekasi, perwakilan dari FSPMI, FGSPB, dan FPBI. Masing-masing perwakilan dari massa buruh menyampaikan aspirasinya secara bergantian.

Bacaan Lainnya

Kadisnaker Kota Bekasi Dra. Ika Indah Yarti, M. SI. dalam pertemuan siang ini mengatakan, Walikota Rahmat Effendi menyampaikan bahwa aspirasi buruh kota Bekasi sudah diakomodir, dan surat edaran itu dikeluarkan 19 Oktober 2021 di ruang tripartit sebelum rapat depeko, kemudian akan ada surat edaran yang diminta untuk dirundingkan kembali.

Ditambahkan Kadisnaker kota Bekasi bahwa Dinas tenaga kerja Kota Bekasi akan hadir dalam forum LKS untuk merundingkan hal yang perlu dirundingkan, di samping hari ini akan disampaikan berita acara yang diinginkan buruh.

Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Suparno menyampaikan bahwa surat edaran yang dikeluarkan nanti harus jelas.

“Surat edaran yang diminta itu harus ada lampiran yaitu ada angka nya dan KBLI yang ada di Kota Bekasi, karena kami berjuang itu bagaimana kebijakan pemerintah tidak hanya dinikmati oleh anggota tapi bisa dinikmati oleh teman-teman yang belum berserikat juga,” kata Suparno.

Sementara itu, Sekretaris KC FSPMI Kab./Kota Bekasi Sarino mengungkapkan, pada dasarnya setuju karena di UU 23 tahun 2014 di pasal 65 ayat 1 ada tugas kepala daerah sesuai dengan hal tersebut.

“Tapi bagi kami dari mana dasarnya buruh bisa menyampaikan tuntutan ke perusahaan. Kemudian dijelaskan juga dalam App 36 tahun 2021 pasal 71 ayat 3 (b) ‘penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan’ yaitu Dewan Pengupahan memberikan saran dan pertimbangan dalam surat rekomendasi, jadi kita hanya minta itu. Nah rekomendasi tersebut harus dipertegas,” ungkapnya.

“Tapi dengan begitu perusahaan-perusahaan besar tidak ada kewajiban dalam kenaikan upah apalagi dalam struktur skala upah, karena itu di PP 36 sudah ada. Jadi yang diminta adalah surat edaran dalam bentuk kepastian untuk bisa berunding ditingkat perusahaan,” tambah Sarino.

Ketua umum FGSPB Cecep Sarifudin berharap pertemuan hari ini saling bersinergi dan seharusnya bukan inisiasi dari serikat pekerja meminta SE ke walikota, tetapi seharusnya ini adalah inisiasi pemerintah.

Perwakilan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Rudolf SH, menyayangkan di Kota Bekasi banyak perusahaan yang tadinya menggunakan UMSK jadi UMK. “Maka surat edaran yang dimaksud sangat diperlukan dan meminta dibahas di dewan pengupahan jangan di LKS Tripartit, dan apresiasi yang sangat tinggi untuk pak walikota meski belum ada angka2 nya,” jelas Rudolf.

Dewan Pengupahan Kota Bekasi M. Indrayana, SH. menyampaikan bahwa adanya usulan redaksi bagi perusahaan yang sebelumnya sudah memakai UMSK untuk menaikkan upah sesuai persentase UMK 4,21%.

“Dalam rapat depeko selanjutnya mengusulkan agar usulan tersebut bisa diterima oleh bu Kadis, karena meminta kehadiran kementrian ujungnya juga sama sehingga kami meminta ada kewajiban untuk memutuskan adanya UMSK atau apapun namanya,” tegas Indrayana. (Wiwik)

Pos terkait