Sambut May Day, Ratusan Buruh Datangi Pemda Kabupaten Purwakarta

Purwakarta, KPonline – Sambut hari buruh sedunia atau yang biasa juga kita sebut dengan “May Day”, buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Kabupaten Purwakarta yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menggelar aksi ke Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta menyuarakan tuntutan penolakan dan berharap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk segara dicabut kembali atau dibatalkan. Sabtu (1/5/2020).

Diketahui, sidang gugatan Judical Review (JR) terhadap Undang-undang tersebut sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

“Kami tak dapat menerima Omnibus Law. Kami minta hakim MK kabulkan uji formil dan materil yang sudah dilakukan perwakilan buruh anggota KSPI,” ucap Wahyu Hidayat (Ketua PC SPAMK-FSPMI Kab. Purwakarta).

Selain daripada itu, dalam aksi May Day kali ini, kaum buruh FSPMI-KSPI pun menyuarakan agar Pemerintah segera memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK) 2021.

Dalam aksi May Day kali ini, Bupati tidak berada ditempat. Namun, beliau menerima delegasi buruh melalui utusannya untuk mendengar apa saja yang menjadi tuntutan kaum buruh dan mengucapkan selamat hari buruh.

Kemudian, Wahyu juga mengatakan bahwa Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta juga akan mengeluarkan surat Edaran terkait UMSK 2021 untuk Kabupaten Purwakarta.

Walaupun diikuti oleh ratusan massa buruh, Aksi berjalan aman dan tertib. Terlebih, aksi pun berlangsung dengan mengikuti protokol kesehatan, sesuai arahan satgas Covid-19.

Pos terkait