Said Iqbal : Kebijakan Gubernur Jawa Barat Akan Rugikan Buruh 3 Kali, Wajib Ditolak

Jakarta, KPonline – Rencana keputusan Gubernur Jawa Barat terkait upah pekerja di atas 1 tahun mendapat tanggapan keras dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Said Iqbal mengatakan secara tegas menolak solusi yang ditawarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, karena dinilai sangat membahayakan masa depan upah buruh dan bahkan lebih parah.

Alasan FSPMI dan KSPI menolak tawaran Gubernur Jawa Barat antara lain :

1. Menghilangkan hak berunding serikat pekerja dalam kenaikan upah berkala tahunan di setiap perusahaan karena penentuan kenaikan upah berkala bagi buruh yang bermasa kerja di atas 1 tahun diambil alih penentuan nilai kenaikannya. Terus apa fungsi serikat pekerja dan pkb perusahaan?

2. Kebijakan Gubernur Jawa Barat tidak ada dasar hukumnya untuk menentukan NILAI KENAIKAN UPAH pekerja di atas 1 tahun.
Dalam undang-undang ketenagakerjaan, Gubernur hanya boleh menaikan UMP, UMSP, UMK, UMSK selebihnya tidak boleh.

3. Kebijakan Gubernur Jabar ini merugikan buruh 3 kali, yaitu : UMP, UMK murah, UMSK hilang dan hak berunding serikat pekerja tentang upah berkala tahunan hilang. Perusahaan yang mampu menaikan upah lebih tinggi akan memakai kebijakan gubernur Jawa Barat tadi dan merugikan buruh.

4. Keputusan Gubernur Jabar tersebut adalah politisasi saja demi menghindari aksi aksi buruh Jabar yg meminta revisi UMK se Jabar. Tidak ada dasar hukum, ekonomi, dan rasa keadilan.

Maka secara tegas, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, SIKAP ORGANISASI adalah TOLAK RENCANA KEBIJAKAN GUBERNUR JABAR tersebut.

“Terlebih sesuai omongan Gubernur Jabar yang mengatakan kenaikan UMK sesuai dengan rekomendasi bupati walikota masing masing dan gubernur hanya seperti tukang pos,” ungkap Iqbal.

Berkaitan dengan itu maka langkah organisasi yang harus diambil adalah :

1. Lanjutkan perjuangan revisi UMK se Jabar di kantor gubernur sampai menang sesuai konstitusi.
2. Iringi dengan kombinasi perjuangan agar bupati walikota kembali membuat rekomendasi kenaikan UMK di Kabupaten/Kota masing-masing seperti nilai awal yang pernah direkomendasikan ke Gubernur Jabar sebelumnya.
3. Sedangkan kenaikan upah berkala bagi pekerja diatas 1 tahun berdasarkan perundingan serikat pekerja dengan perusahaan, bukan ditentukan oleh gubernur Jabar yang hanya menarik kenaikannya diantara 3% s/d 5%, jelas melanggar undang-undang.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan sekali lagi bahwa hanya itu sikap organisasi FSPMI dan KSPI, tidak ada yang lain.

“Semua anggota, pengurus FSPMI dan KSPI wajib mengikuti arahan pimpinan organisasi, bukan arahan Gubernur Jawa Barat,” pungkas Said Iqbal. (Yanto)