RUU Omnibus Law Ciker Membangunkan “Raksasa” Tidur

Pasuruan, KPonline – Belakangan ini kaum buruh/pekerja Indonesia sedang dibuat geram dengan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciker) yang isinya sangat merugikan dunia perburuhan.

Khusus untuk kluster ketenagakerjaan, RUU Ciker tidak memberikan kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapatan (salary security), dan kepastian jaminan sosial (social security). Hal ini tercermin dari 9 (sembilan) alasan berikut:

Bacaan Lainnya

a. Hilangnya upah minimum;
b. Hilangnya pesangon;
c. Outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan;
d. Pekerja kontrak tanpa dibatasi jenis pekerjaan dan dikontrak seumur hidup;
e. PHK semakin mudah;
f. Waktu kerja yang melelahkan dan eksploitatif;
g. TKA “buruh kasar” berpotensi masuk ke Indonesia dalam jumlah yang besar;
h. Jaminan sosial terancam hilang; dan
i. Sanksi pidana untuk pengusaha dihilangkan.

Dengan alasan diatas tentunya sebagai buruh/pekerja manapun akan tersulut emosinya, tidak lagi memandang bendera atau identitas.

3 (Tiga) konfederasi besar yang ada di Indonesia yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan beberapa konfederasi serikat buruh lainnya serta lebih dari 50 federasi serikat pekerja untuk menyatukan sikap dan kekuatan dalam wadah Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI).

MPBI sendiri terlahir 1 Mei 2012, tetapi dalam beberapa tahun terakhir vacum melaksanakan aksi bersama-sama. Dengan adanya RUU Omnibus Law Ciker ini, bagai membangunkan raksasa tidur. (Dede Faisal RA)

 

Pos terkait