Ribut RUU Sisdiknas, Partai Buruh Ajak Organisasi Guru Juga Tolak Omnibus Law

Jakarta,KPonline – Ketua Bidang Guru Honorer dan Swasta Partai Buruh Didi Supriyadi mengatakan Terkait RUU Sisdiknas yang diributkan oleh beberapa organisasi guru di Indonesia seperti PGRI perlu dimaklumi. Hal ini lantaran menyangkut keresahan guru guru atas tunjangan profesi guru ( TPG) yang selama ini diterima oleh guru sebagai tambahan penghasilan.

Keresahan ini akibat tidak tercantumnya klausal TPG dalam RUU Sisdiknas yang diajukan pemerintah ke DPR pada Prolegnas tahun ini.

Bacaan Lainnya

“Perlu diketahui bahwa RUU Sisdiknas yang diajukan akan merambah tiga undang undang bidang pendidikan sekaligus yang selama ini berlaku, yaitu undang undang guru dan dosen, undang undang perguruan tinggi dan unadang undang Sisdiknas “Ungkapnya ( Senin, 29/8/2022))

Menurutnya organisasi guru umumnya tidak menyadari bahwa RUU Sisdiknas merupakan bagian turunan dari UU omnibuslaw cipta kerja yang selama ini selalu ditolak oleh kaum buruh, khususnya KSPI.

Dalam undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja memang guru tidak diperlukan sertifikat pendidik, Hal ini sesuai semangat dari omnibuslaw untuk memberi peluang masuknya investasi. Maka dimungkinkan guru guru asing akan bekerja di Indonesia tanpa perlu ada sertifikat pendidik.

“Harusnya, organisasi organisasi guru sadar akan adanya undang-undang omnibuslaw akan menggusur guru guru yang selama ini sudah bekerja di Indonesia” Tambahnya

“Oleh sebab itu, KSPI dan partai buruh mengajak organisasi guru untuk bersama sama bergerak menolak diberlakukannya undang-undang omnibuslaw cipta kerja” Pungkasnya

Seperti di ketahui Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kepada DPR, Rabu (24/8/2022).

Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan, RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Didi Supriyadi – Ketua Bidang Guru Honorer dan Swasta Partai Buruh

Dalam naskah yang diajukan versi Agustus 2022 ada sejumlah perbaikan yang diusulkan mulai dari tunjangan profesi guru, ketentuan wajib belajar, hingga perguruan tinggi badan hukum (PTNBH) atau yang dulu dikenal sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) Perguruan Tinggi.

Dalam RUU Sisdiknas naskah Agustus 2022 tersebut aturan tentang tunjangan profesi guru tidak tercantum secara eksplisit. Sejumlah asosiasi guru seperti P2G (Perhimpunan Pendidikan dan Guru) dan PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) turut menyoroti hal ini.

Pada naskah versi April 2022, RUU Sisdiknas memuat aturan mengenai tunjangan profesi guru. Tepatnya pada pasal 127 ayat 1-10. Kemudian, pada naskah yang masuk Prolegnas Prioritas tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang hal ini.

Namun, dalam pasal 105 disebutkan, dalam menjalankan tugas keprofesian pendidik berhak mendapatkan sejumlah hal mulai dari upah dan jaminan sosial hingga penghargaan sesuai dengan prestasi kerja

Dalam RUU Sisdiknas ini juga menegaskan bahwa setiap orang yang akan berprofesi sebagai guru wajib lulus dari PPG. Bagi guru yang sudah mengajar saat UU terbit namun belum mengikuti atau belum lulus dari PPG, tetap dapat mengajar.

Kemudian, RUU ini juga memisahkan terkait pengaturan sertifikasi dan pengaturan penghasilan guru. Sertifikat pendidik dari PPG merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru.

Akan tetapi, bagi guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikasi, berhak untuk langsung mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi. Hal ini sesuai dengan pengaturan dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Pos terkait