Ribuan Massa Buruh Geruduk Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Ini Tuntutannya

Bandung, KPonline – Militansi ada karena ketidak adilan, ini yang cocok untuk saat ini. Aliansi SP/SB Jawa barat secara masif mengadakan aksi unjuk rasa dan menyerukan penolakan terhadap hadirnya tirani kekuasaan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Senin (23/12/2019).

Aksi unjuk rasa pada akhir tahun dilakukan oleh aliansi Buruh SP/SB se Jawa Barat kali ini, massa buruh menuntut kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar segera menghapus Diktum ke tujuh huruf d pada Surat keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMK tahun 2020. Melalui hak angket dan hak interpelasi DPRD, kemudian yang ke dua Gubernur Jawa Barat agar segera memberlakukan UMSK di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang terdiri dari 16 Serikat Pekerja tersebut diantaranya FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI,FSP RTMM SPSI, FSP KEP SPSI, KASBI, GARTEKS, FSP KEP KSPI, PSP SPN, FSPMI, GASPERMINDO, GOBSI, SBSI 92, PPMI, KSN dan FSP PARKES SPSI, tadi siang mendatangi kantor DPRD Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya para pimpinan SP/SB telah melakukan konsolidasi bersama aliansi buruh Jabar dan bersepakat agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghapus kebijakannya itu yang dinilai pro pengusaha.

“Pada saat ini pun menurut Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat sudah ada 80 perusahaan yang melakukan penangguhan upah,” kata Ketua Aliansi Buruh Jawa Barat Ajat Sudrajat.

Dengan diterbitkannya diktum ketujuh huruf d SK Gubernur Jabar terkait UMK Tahun 2020 tersebut akan menyebabkan munculnya ketidakpastian hukum, ketidak adilan, suasana hubungan industrial yang tidak kondusif dan pastinya merugikan kepentingan kehidupan pekerja yang pada akhirnya akan merugikan semua pihak, termasuk pemerintah itu sendiri.

Dalam aksi unjuk rasa kali ini aliansi Serikat Pekerja/Serikat buruh seluruh Jawa Barat meminta kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menjalankan fungsinya dalam mengawasi kebijakan Gubernur, agar tidak melanggar ketentuan perundang – undangan, segera memanggil dan meminta Gubernur untuk mencabut keputusannya itu atau bahkan menggunakan hak angketnya untuk melakukan penyelidikan terhadap Surat Keputusan Gubernur yang bersifat penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang sangat patut diduga bertentangan dengan ketentuan perundang – undangan.

Massa aksi juga meminta agar DPRD meminta Gubernur Jawa Barat untuk memfasilitasi penetapan UMSK dan mengeluarkan SE ke Bupati dan Walikota di Jawa Barat. (MRS)