Ribuan Buruh Gerebek Kantor Bupati Bekasi Tuntut Surat Edaran UMK 2020 Dicabut

Bekasi, KP Online, Kamis, 28 November 2019 ribuan buruh gerebek Kantor Bupati Bekasi mendesak dan meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera mencabut Surat Edaran tentang UMK tahun 2020 dan segera mengeluarkan Surat Keputusan tentang UMK 2020.

Ini baru pemanasan untuk aksi 212 nanti di Bandung, kata ketua KC FSPMI Sukamto. Hal ini dilakukan karena dengan adanya surat edaran Gubernur Jawa Barat yang dinilai tidak berpihak pada buruh.

“Gubernur harusnya peka terhadap dampak dari surat edaran, jadi jangan salahkan buruh akan melakukan aksi terus menerus karena pemerintah tidak peka terhadap kepentingan buruh sebagai rakyatnya. Regulasi jelas bahwa Gubernur harusnya mengeluarkan Surat Keputusan tentang UMK,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Taufik Hidayat, Vice Presiden FSPMI saat ditemui disela-sela aksi hari ini.

“Gubernurmu ini ora ngerti yo wis demo wae lah, katanya, artinya Demo saja karena Gubernur Jawa Barat tidak taat regulasi tentang penetapan upah, seharusnya ini tidak perlu terjadi,” pungkasnya.

Mobil Komando aksi mengelilingi kawasan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi, tim orasi Amir Mahfudz, Sarino, Sukamto, Suparno, dan yang lainnya menginformasikan bahwa hal ini dilakukan karena ulah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang tidak mengeluarkan Surat Keputusan terkait UMK sebagaimana mestinya tapi malah mengeluarkan surat edaran. Jadi jangan salahkan buruh kalau aksi ini terjadi.

Sampai berita ini dibuat, masa aksi belum bisa masuk lingkungan Pemda Kabupaten Bekasi, karena semua akses masuk ditutup dan dijaga sama aparat kepolisian. (Yanto)