Revisi UU KPK Justru Akan Perburuk Iklim Investasi

Jakarta, KPonline – Kaum buruh memiliki kewajiban untuk menolak revisi UU KPK yang baru saja disahkan. Revisi ini hanya akan melemahkan KPK. Ketika KPK lemah, dampaknya akan menurunkan kepercayaan investor terhadap Indonesia.

Indikasi pelemahan KPK terlihat, misalnya dalam hal penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR, hingga penghapusan beberapa kewenangan strategis.

Investor bisa saja berfikir dua kali ketika akan menanamkan modalnya di Indonesia. Khususnya terkait ekonomi berbiaya tinggi akibat adanya korupsi, misalnya dalam hal mengurus perizinan.

Jika ini terjadi, akan kotraproduktif dengan usaha pemerintah untuk menarik investasi.

Dari sisi buruh, dengan banyaknya pungutan liar, maka akan berimbas pada tingkat kesejahteraan. Karena uang yang semestinya bisa dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan digunakan untuk membayar upeti kepada oknum tertentu.

Hal lain, jika KPK lemah, buruh juga rentan mendapatkan ketidakadilan. Terutama ketika buruh berselisih di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Seperti yang pernah terjadi pada Hakim Imas dari PHI Bandung yang terlibat suap saat mengadili perkara buruh.

Para hakim di Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan bisa saja terlibat kongkalikong dengan pengusaha.

Bagi kaum buruh, penolakan terhadap UU KPK harus sama kuatnya dengan penolakan terhadap rencana pemerintah yang ingin merevisi UU Ketenagakerjaan.