Revisi UU KPK di Badan Legislasi Berlangsung Singkat. Terulang di Omnibus Law?

Buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja.

Jakarta, KPonline – Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg). Ini sesuai dengan keputusan rapat Paripurna DPR RI, Kamis 2 April 2020.

Mendengar kabar omnibus law RUU Cipta Kerja akan dibahas di Baleg, ingatan kita tertuju pada peristiwa revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Bacaan Lainnya

Saat itu, erjalanan revisi ini berjalan sangat singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 5 September 2019. Tetapi sudah disahkan pada 17 September 2019. Kurang dari 2 minggu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahkan baru menandatangani Surat Presiden (Surpres) tentang revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Surat tersebut diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (11/9) pagi.

DPR dan pemerintah pun langsung menggelar rapat pertama pembahasan revisi UU KPK pada Kamis (12/9). Rapat kemudian berlanjut pada Jumat (13/9) malam.

Pada Senin (16/9), pemerintah dan DPR kemudian mengadakan rapat kerja di Badan Legislasi yang menyepakati RUU KPK untuk disahkan di sidang paripurna. Perlu diketahui seluruh rapat pembahasan revisi UU KPK dilakukan secara tertutup.

Rapat paripurna ke-9 tahun 2019 yang digelar DPR pada hari ini, Selasa (17/9) kemudian mengesahkan revisi UU KPK meski berdasarkan hitungan kepala (headcount), hanya ada 102 anggota dewan yang hadir. Ini dinilai tidak quorum.

Sekarang, omninus law juga akan dibahas di Baleg. Akankah “prestasi” DPR dalam mengesahkan revisi UU KPK super cepat akan terulang pada omnibus law RU Cipta Kerja?

Pos terkait