Resmi, Jamkeswatch Jatim Bentuk Posko Tes Covid-19

Surabaya, KPonline – (30/06/3020) Merespon banyaknya pengaduan masyarakat kepada Jamkes Watch Jawa Timur, terkait pemeriksaan tes COVID-19 sebagai persyaratan agar pasien dapat dilayani oleh rumah sakit, serta biaya pemeriksaan tes COVID-19 tersebut dibebankan kepada pasien, maka Jamkes Watch Jawa Timur membuka Posko Pengaduan Pembiayaan Tes Covid.

Posko ini secara resmi didirikan oleh para relawan Jamkes Watch dan ditempatkan di Ruko Griya Simo Pomahan Surabaya, yang saat ini juga menjadi kantor DPW FSPMI Jawa Timur.

Posko ini dibentuk sebagai kepedulian dan jawaban para relawan, sebab disaat Jatim menjadi top score penyebaran virus covid nasional, namun di sisi lain upaya pencegahan tidak dilakukan secara optimal dan malah berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

“Kita sepakat Faskes dan Nakes melakukan protokol tes covid untuk mencegah dan melindungi dari penyebaran virus. Namun ditengah pandemi seperti ini, justru pasien dan masyarakat yang dibebani?, Ini kan gak proporsional dan efektif.” Urai Nurrudin Hidayat selaku Pengurus Jamkes Watch Jatim.

Menurutnya tujuan pembukaan posko ini, pertama untuk memastikan pasien mendapatkan pelayanan medis dengan layak dan sesuai dengan haknya, khususnya kepada pasien peserta JKN BPJS Kesehatan agar tidak ada lagi tambahan iur biaya diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Jamkes Watch Jawa Timur ingin memastikan agar tidak ada oknum fasilitas kesehatan yang memanfaatkan bencana wabah Covid-19 ini untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dengan mengkomersialisasikan tes Covid.

Jamkes Watch Jawa Timur menggarisbawahi, dalam kondisi pandemi adalah tugas pemerintah untuk pencegahan dan pembiayaannya. Selain itu menghindari terulangnya kejadian yang menimpa salah seorang pasien kanker payudara di RS Swasta di Surabaya, yang meninggal dunia karena ditolak RS, karena keluarga pasien tidak mampu membayar biaya tes Covid-19 sebesar Rp. 700.000,-.

 

Sebelumnya, PERSI dan BPJS Kesehatan juga telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada direktur-direktur RS di Jawa Timur terkait larangan menjadikan pelayanan pemeriksaan rapid test screening COVID-19 sebagai persyaratan untuk pasien dapat dilayani oleh rumah sakit dan biaya pemeriksaannya dibebankan kepada pasien, karena hal ini bersifat menyesatkan, memaksa dan melanggar hak-hak pasien.

Namun Jamkes Watch menilai surat edaran tersebut belum cukup efektif, faktanya meski sudah ada larangan dari PERSI dan BPJS Kesehatan, pelanggaran (fraud) yang dilakukan RS terkait persyaratan tes Covid-19 untuk pasien dapat dilayani oleh rumah sakit dan biaya pemeriksaannya dibebankan kepada pasien masih saja terjadi.

Untuk itu bagi masyarakat Jawa Timur yang hendak berobat ke rumah sakit namun diwajibkan terlebih dahulu untuk melakukan tes Covid-19 dengan biaya dibebankan kepada pasien, dapat melaporkan hal tersebut kepada Posko Pengaduan Pembiayaan Tes Covid-19 Jamkes Watch Jawa Timur.

Adapun kanal pengaduan dapat dilakukan via media sosial maupun manual, yaitu di :

1. Alamat Posko : Ruko Griya Simo Pomahan B-2, Jalan Simo Pomahan, Surabaya
2. WhatsApp : 085645652488 / 081357755375
3. Email : jamkeswatch.jatim@gmail.com
4. Facebook : Jamkes Watch Jawa Timur

Laporan dari masyarakat tersebut akan di tindak lanjuti ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan BPJS Kesehatan Depwil Jawa Timur guna penindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.