Rencana Demo Besar-besaran, Ridwan Kamil Bertemu Pimpinan SP/SB

Bandung, KPonline – Setelah adanya pemberitahuan aksi besar-besaran oleh Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) se-Jawa Barat, pada hari Jum’at (29/11/2019). Kepolisian Daerah Jawa Barat panggil para Pimpinan SP/SB. Pemanggilan tersebut, untuk memfasilitasi agar para Pimpinan SP/SB bisa bertemu langsung dengan Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil).

Sekitar pukul 21.00 WIB, upaya POLDA JABAR tersebut akhirnya dapat mempertemukan para Pimpinan SP/SB dengan Gubernur (Ridwan Kamil) langsung disalah satu tempat di kota Bandung.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh 17 perwakilan SP/SB se-Jawa Barat. Bertindak sebagai juru bicara, Sabilar Rosyad (Ketua DPW FSPMI Jawa Barat) dan Ajat Sudrajat (Ketua SBSI 92 Jawa Barat). Sementara dari pihak Pemerintahaan Provinsi Jawa Barat di hadiri langsung oleh Gubernur (Ridwan Kamil) beserta beberapa orang jajarannya.

Dalam kesempatannya Sabilar Rosyad menyampaikan, bahwa kami yakin Jawa Barat masih menjadi daerah yang menarik bagi para Pengusaha. Salah satu faktanya antara lain:

1. Bupati Kabupaten Karawang akhir-akhir ini menyampaikan bahwa ada kurang lebih 400 (Empat Ratus) Investor datang. Namun hingga saat ini baru bisa terlayani kurang lebih 200 (Dua Ratus) Investor.

2. Bekasi saat ini sedang membuka 2 (Dua) Kawasan Industri.

3. Kabupaten Karawang dan Bekasi saat ini UMKnya tertinggi di Jawa Barat dan masih mampu membayar upah Pekerja/Buruhnya sesuai Surat Keputusan (SK) UMK, jika Surat Keputusan (SK) UMK telah diterbitkan. Kalau ada Pengusaha yang mengatakan tidak mampu membayar upah sesuai UMK, masih ada solusinya yaitu penangguhan.

4. Terkait UMK di Jawa Barat agar tidak terjadi kekisruhan, maka Kami SP/SB menawarkan solusi segera cabut Surat Edaran (SE) dan segera terbitkan Surat Keputusan (SK).

Sementara Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil) pada pertemuan tersebut memberikan opsi untuk didiskusikan oleh SP/SB malam ini, dan besok kita ketemu kembali. Opsi tersebut antara lain:

1. Gubernur meminta waktu tiga bulan untuk tes terlebih dahulu pemberlakuan Surat Edaran (SE).

2. Gubernur akan meminta fatwa terlebih dahulu tentang Surat Edaran (SE).

3. Upah sektor Garmen akan ditetapkan dalam Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Menyikapi hasil pertemuan tersebut, para Pimpinan SP/SB langsung berdiskusi dan tetap meminta agar Gubernur segera mencabut Surat Edaran (SE) dan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang UMK Jawa Barat tahun 2020. Jika tuntutan tersebut tidak dapat direalisasikan, maka kami akan tetap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dan melakukan pemogokan umum.

Menurut Rosyad rencananya; “Hari ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan bertemu kembali dengan para Pimpinan SP/SB,” terangnya. (Drey/Bandung)

Pos terkait