Rencana Aksi Mogok Kerja, PUK Santos Gelar Konsolidasi

Karawang, KPonline – PUK SPAI FSPMI PT. Santos Jaya Abadi II Gelar Konsolidasi untuk penguatan organisasi serta memberikan pembekalan dan motivasi bagi Kawan – kawan Pengurus PUK, Kordinator Pleno, Pleno Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) FSPMI yang ada di PT. Santos Jaya Abadi II untuk Persiapan Aksi Mogok Kerja. Minggu, (19/6/22)

Dalam Konsolidasi tersebut para Pengurus, Korpleno dan Pleno PUK SPA FSPMI PT. Santos Jaya Abadi II mendapatkan perhatian Khusus terkait beberapa persoalan hubungan industrial khususnya rencana Mogok Kerja dari Pimpinan Pusat SPAI FSPMI dan PC SPAI FSPMI yang disampaikan langsung oleh anggota kepada PUK, banyak hal dan penyampaian dari Pimpinan Pusat maupun Pimpinan Cabang SPAI FSPMI untuk memberikan apa yang harus dilakukan dan teknis lapangan saat terjadi Mogok Kerja secara terorganisir dan tidak ada kesalahan di Hari H pelaksanaan.

Bacaan Lainnya

Dalam Konsolidasi Ini yang hadir kurang lebih 55 orang yang terdiri dari Pimpinan Pusat SPAI FSPMI, Pimpinan Cabang SPAI FSPMI, Pengurus PUK dan Kordinator Pleno, Pleno PUK SPAI FSPMI PT. Santos Jaya Abadi II, Pilar FSPMI seperti Garda Metal, Media Perdjoeangan dan Jamkeswatch.

Terlihat hadir M. Nur Fahroji, S.H, Benhard, Ibrahim dari Perwakilan PP SPAI FSPMI, Rahmat Binsar, S.T., Andri Wibowo, Linda Siti Nurjanah, Mustofa dan lainnya Perwakilan dari Perangkat PC SPAI FSPMI, Korda Garda Metal FSPMI Kabupaten Karawang Dani Supardika dan Kordinator Peliputan Media Perdjoeangan Kabupaten Karawang Hasan, S.Pd.I.

Dalam Konsolidasi ini rencana PUK SPAI FSPMI PT. Santos Jaya Abadi II memberikan bekal secara teknis kepada Kordinator Pleno dan Pleno untuk penyampaian dan Penguatan dalam menghadapi aksi mogok kerja apabila tidak ada kesepakatan apa yang di inginkan oleh PUK. Untuk Mogok Kerja ini rencananya akan di laksanakan dari tanggal 28 Juni 2022 sampai dengan 29 Juli 2022.

Selain penguatan terhadap organisasi harapan nya konsolidasi ini bisa dengan sendirinya pengurus dan anggota bisa menyadari akan perjuangan dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan untuk menunjukkan kepada management PT. Santos Jaya Abadi II yang sudah tidak Realistis lagi untuk Kenaikan upah Tahun 2022 sekaligus upah Tahun 2021 yang tak kunjung ada kenaikan yang di inginkan Pekerja dengan kesepakatan antara PUK dengan Management.

Dalam Wawancaranya crew media Perdjoeangan Kabupaten Karawang di lokasi Konsolidasi di Rest Area Masjid Al Ghammar di Jalan Interchange Karawang Barat kepada Sekretaris Umum Pimpinan Pusat SPAI FSPMI M. Nur Fahroji,S.H dan Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Santos Jaya Abadi II yang menyampaikan bahwa Aksi Mogok kerja nanti akan di laksanakan apabila tidak ada itikad baik dari Management untuk mengakomodir keinginan Pekerja terkait kenaikan Upah Tahun 2021 dan Tahun 2022.

“Hari ini kami telah mendiskusikan secara teknis terkait tentang Rencana Aksi Mogok Kerja Kawan – kawan anggota PUK SPAI FSPMI PT. Santos Jaya Abadi II di PT. Santos Jaya Abadi II Kawasan Surya Cipta Karawang, Tuntutannya adalah Kenaikan Upah Tahun 2021 dan Kenaikan Upah Tahun 2022, Kami atas nama Perwakilan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) FSPMI Seluruh Indonesia menghimbau kepada Perusahaan atau Pengusaha PT. Santos Jaya Abadi II agar cepat menyelesaikan Permasalahan Ketenagakerjaan tentang Upah di PT. Santos Jaya Abadi II”, himbaunya.

Sedangkan dari Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Santos Jaya Abadi II mengucapkan Terima kasih atas Support nya kepada semua yang telah membantu sampai saat ini khususnya kepada Pimpinan Pusat SPAI FSPMI dan PC SPAI FSPMI Kabupaten Karawang.

“Kami mengucapkan terima kasih atas support nya kepada semua yang telah membantu sampai saat ini khususnya kepada Pimpinan Pusat SPAI FSPMI dan PC SPAI FSPMI Kabupaten Karawang”, ucapnya Wawan

Sementara Wawan menyampaikan ajakan kepada Management PT. Santos Jaya Abadi II untuk menyelesaikan Permasalahan Upah 2021 dan Tahun 2022 secara terbuka.

“Dan memang betul bahwa kami sudah memutuskan untuk mengambil jalan, alat perjuangan Mogok Kerja dari tanggal 28 Juni 2022 sampai dengan tanggal 29 Juli 2022, Secara PUK kami sangat terbuka untuk menyelesaikan permasalahan Upah tahun 2021 dan tahun 2022”, tutupnya wawan.

Sekretaris PUK SPAI FSPMI PT. Santos Jaya Abadi II Gunawan Setyo berpendapat terkait hasil keputusan atau anjuran yang di keluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Karawang “Bahwa sudah sepantasnya, setiap para pihak mentaati hasil keputusan sebab Disnaker merupakan badan lembaga yang syah ditunjuk oleh Undang Undang untuk memberikan masukan ketika terjadi proses tripartit begitupun untuk kenaikan upah pekerja di atas 1 tahun untuk kenaikan upah tahun 2022 yang sudah ada SK Gubernur Nomor sekian sehingga itu bisa dijadikan dasar oleh kedua belah pihak untuk melaksanakannya”, jelasnya Gunawan

Pos terkait