Subang,KPonline – Kamis,15 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 Wib, adalah Eka andrianto yang juga menjadi anggota perisai BPJS ketenaga kerjaan Subang -Purwakarta, yang di berikan wewenang untuk melakukan sosialisasi dan akuisisi serta membantu pengurusan administrasi kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,
Sekitar pukul 13.00 wib mendatangi rumah almarhum Selamat bin sata yang beralamat di Ko Ciela RT 24 RW 11 Desa Kadawung Pabuaran Subang untuk mewakili dan sekaligus menyerahkan secara simbolis santunan kematian dari BPJS Ketenaga Kerjaan sebesar Rp.42.000.000, ( empat puluh dua juta rupiah )yang di berikan kepada ahli waris almarhum selamat bin Sata, dan menurut informasi yang di terima Tim Koran Perdjoeangan Online Subang (KPonline Subang ) dari ahli waris sudah bisa di pastikan menerima santunan kematian tersebut lewat transper ke rekening Bank.
Kedatangan Eka andrianto di temani juga oleh Asep Kahdar dari relawan POSKO ORANGE PARTAI BURUH SUBANG ,Yang mana kedua nya juga orang tersebut di minta membantu oleh pihak keluarga untuk mendampingi proses pengajuan klaim jaminan kematian BPJS Ketenaga kerjaan almarhum selamat bin sata dari mulai ;
Pelayanan publik untuk syarat administrasi yang harus di tempuh apabila mengajukan klaim ke BPJS ketenagakerjaan di Purwakarta,
Memberikan bantuan pelayanan dan pendampingan untuk perbaikan data di akta nikah almarhum Selamet dengan warti di KUA Pabuaran Subang,
Membantu dan pendampingan proses perbaikan data terkait kependudukan di Disdukcapil Subang, serta memberikan bantuan untuk sarana transportasi kendaraan roda empat.
Dan Ketika di tanyakan perihal santunan kematian BPJS ketenagakerjaan yang di maksud , Eka Andrianto selaku wakil Perisai BPJS Ketenagakerjaan kepada tim KPonline Subang menjelaskan bahwa ,
” Santunan BPJS Ketenaga kerjaan yang di berikan kepada Warti selaku ahli waris di karenakan almarhum bapak Selamat bin sata yang berprofesi sebagai Petani semasa hidupnya telah mendaftar dan menjadi peserta BPJS Ketenaga kerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU) dan mengikuti program jaminan kecelakaan kerja (JKK)!dan Jaminan Kematian (JKM), dengan mengiur setiap bulan nya sebesar Rp 16.800, ( enam belas ribu delapan ratus rupiah )
Dan ketika Selamat bin Sata dinyatakan meninggal maka ahli waris peserta program JKK dan JKM BPJS Segmen BPU ini,
” Sesuai Permenaker no 1 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan kematian, Jaminanan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua untuk peserta bukan penerima upah maka berhak mendapatkan total manfaat senilai Rp.42.000.000,-( empat puluh dua juta rupiah ) yang terdiri dari ;
1.Santunan kematian sebesar Rp.20 .000.000;( dua puluh juta rupiah )
2.Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000
( Sepuluh juta )
3.Dan santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan jumlah Rp. 12.000.000 ( dua belas juta rupiah ).
Ketika di konfirmasi kepada Warti selaku ahli waris kepada tim KPonline Subang menyampaikan ;
“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar besar nya kepada BPJS Ketenaga kerjaan Purwakarta,
” Kepada bapak Eka Andrianto dari perisai BPJS Ketenagakerjaan yang juga adalah tetangga nya dan kupat kepada Asep Kahdar relawan dari Posko Orange Partai buruh Subang ”
Sebelum pergi meninggal rumah Warti ketika di mintai pendapat nya Asep Kahdar dari Relawan Posko Orange Partai Buruh Subang menyampaikan kepada tim KPonline Subang ;
” Semoga masyarakat Kp ciela Desa Kadawung Pabuaran Subang khusus nya,
“Dan umum nya masyarakat Subang yang berprofesi pedagang,petani,Gojek , buruh perkebun, dan sektor pekerja informal lain nya dengan biaya iuran murah sebesar Rp.16.800, yang telah terbukti ahli waris (Warti ) merasakan manpaat nya di harapkan mendaptarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenaga kerjaan Segmen BPU,
” Terakhir saya ucapakan Wabil khusus kepada aparat desa Kadawung dan jajaran nya, Terim kasih atas kerja sama nya membantu keperluan proses administrasi Almarhum dan keluarga nya ” .
KONTRIBUTOR SUBANG
Penulis ; RadhakPesa
Fhoto : Akews Sihumarurung