Rebutan Tanah antara Warga dan PTPN 3 Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, KPOnline – 250 kepala keluarga Memperebutkan tanah di Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (24/10/2018).

Tepatnya di kampung penguripan Desa paya bagas, kecamatan tebing Kab. Serdang Bedagai Provinsi Sunatera Utara.

“Perebutan ini sudah lama terjadi, antara 250 kk dengan PTPN 3. Puncaknya terjadi karena pihak PTPN3 mengakui hak atas tanah tersebut tanpa sepengetahuan warga setempat,” jelas Tri sutanti yang merupakan salah satu warga setempat.

Atas pantauan koresponden Media Perdjoeangan bahwa hal ini telah di bawa ke Pengadilan Kec. Tebing tinggi dan para warga mengatakan bahwasanya warga menduga bahwa hasil dari pengadilan tersebut telah direkayasa.

“Kami menduga hal ini adalah rekayasa karena memang pihak PTPN 3 tidak bisa memperlihatkan bukti-bukti yang memperkuat atas hak kepemilikan tanah,” tambahnya.

Marzuki Ali selaku anggota DPRD ambil andi dalam masalah ini.

“Saya akan mempertahankan hak-hak warga Penguripan,”tegasnya.

Penulis : Zamroni Hidayat