Ratusan Buruh PT. DCP Duduki Pengadilan Negeri Surabaya

Surabaya, KPonline – Senin (23/09) siang, ratusan buruh yang tergabung dalam naungan organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Surabaya menduduki Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengawal sidang permohonan PKPU dan Kepailitan terhadap PT. Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) yang dilakukan oleh salah satu pengurus Serikat Pekerja lainnya, yang juga berdiri di dalam satu perusahaan yang sama, yakni Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Menurut informasi, massa aksi yang berkumpul di tempat tersebut memiliki tujuan untuk memohon kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) agar mempertimbangkan pengajuan gugatan pemailitan yang di lakukan oleh anggota SPSI.

Pertimbangannya mereka adalah, jika perusahaan tersebut dipailitkan dan dinyatakan tutup, maka hal itu akan menimbulkan dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran, pada seluruh pekerja yang ada di PT. DCP Waru Gunung Surabaya maupun pabrik PT. DCP yang ada di Karang Anyar Kab. Gresik.

Dalam orasi di atas mobil komando, Kukuh Santoso selaku pengurus organisasi sekaligus pekerja di PT. DCP Waru Gunung menyuarakan tuntutannya.

“Jangan sampai gara-gara sepinya pekerjaan di dalam pabrik, hal tersebut sampai berujung memailitkan PT. DCP, dan imbasnya ratusan buruh harus kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Guna memediasi dan memberikan solusi bagi permasalahan para pekerja di perusahaan yang bergerak dibidang kontruksi itu, Martin Genting selaku Humas Pengadilan Negeri Surabaya pun, diminta untuk menerima perwakilan perangkat pengurus FSPMI di salah satu ruang pertemuan PN untuk menampung segala aspirasi dari pekerja/buruh tersebut.

Doni Ariyanto selaku Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kota Surabaya memberikan penjelasan kepada pejabat PN Surabaya.

“Kalau pemailitan ini dilanjut kan, pastinya akan menimbulkan dampak buruk pada seluruh buruh di PT. DCP, jadi harapan saya kepada majelis hakim yang terhormat, jangan sampai hanya gara-gara 10 orang penggugat ini, ada ratusan buruh lainnya, yang merasa dirugikan hingga sampai kehilangan sumber mata pencahariannya,” jelas pria asli Ngawi ini.

Senada dengan Doni, Ketua DPW FSPMI Jatim Pujianto, yang juga selaku LBH FFSPMI pun menolak kepailitan dan PKPU yang diajukan oleh anggota SPSI.

“Ini namanya pembodohan, jangan hanya menampung-menampung saja, PKPU tidak boleh intervensi para pekerja, perjalanan gugatan ini sudah dirasa emergensi, dan kawan-kawan pekerja disini ini tidak tahu apa-apa, sedangkan putusan PKPU hanya 20 hari putus, jadi pihak PN harus gerak cepat mengantisipasi hal ini,” tutur Pujianto dalam ruangan pertemuan.

Ketidak puasan Pujianto atas jawaban Martin dalam mediasi siang tadi, membuat pria Mojokerto ini memutuskan untuk keluar ruangan mediasi dan langsung naik ke atas mobil komando.

“Kita minta kepada ketua PN, ataupun ketua majelis hakim yang berwenang dalam kasus ini, agar gugatan pemailitan ini segera digagalkan, kawan-kawan pekerja tidak boleh di bodohin atau di intervensi oleh PKPU,” teriak Pujianto diatas mobil komando

“Pukul 11.30 siang semua massa aksi tanpa terkecuali masuk ruang persidangan, kita kawal kasus ini dengan sungguh-sungguh,” tambah Pujianto. (Muis)