Indonesia sering bangga menyebut diri sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Tapi kalau ditarik ke realitas di tempat kerja, banyak cerita yang justru bikin kita harus menahan napas. Kekerasan dan pelecehan masih dianggap “bumbu biasa” dalam relasi kerja. Dari pabrik sampai perkantoran, dari buruh perempuan sampai pekerja laki-laki, dari yang terang-terangan sampai yang dibungkus candaan, semuanya seperti dibiarkan hidup tanpa perlawanan serius.
Di sinilah pentingnya International Labour Organization lewat Konvensi 190. Ini bukan sekadar dokumen internasional, tapi standar global yang secara tegas menyatakan bahwa dunia kerja harus bebas dari kekerasan dan pelecehan. Titik. Tidak ada kompromi. Tidak ada pembenaran.
Masalahnya, Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO 190. Padahal negara-negara lain sudah mulai bergerak, menyadari bahwa perlindungan pekerja tidak cukup hanya soal upah dan jam kerja. Rasa aman, martabat, dan perlindungan dari kekerasan adalah hak dasar yang tidak bisa ditawar.
Selama ini, banyak kasus kekerasan di tempat kerja berakhir sunyi. Korban takut melapor karena ancaman kehilangan pekerjaan. Perusahaan cenderung menutup-nutupi demi citra. Negara? Sering kali datang terlambat, atau bahkan tidak hadir sama sekali. Akibatnya, pelaku merasa aman, korban dipaksa diam, dan siklus ini terus berulang.
Ratifikasi Konvensi ILO 190 akan memaksa negara untuk tidak lagi setengah hati. Akan ada kewajiban hukum yang jelas: membangun sistem pencegahan, menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan. Ini bukan sekadar formalitas, tapi langkah konkret untuk mengubah budaya kerja yang selama ini permisif terhadap kekerasan.
Bagi buruh perempuan, ini sangat krusial. Mereka sering berada di posisi paling rentan, menghadapi pelecehan seksual, intimidasi, bahkan kekerasan berbasis gender yang sering dianggap “risiko pekerjaan”. Tanpa payung hukum yang kuat, mereka dibiarkan bertarung sendirian di sistem yang tidak berpihak.
Indonesia tidak kekurangan regulasi. Tapi sering kali yang kurang adalah keberanian untuk mengakui masalah dan mengambil langkah tegas. Ratifikasi Konvensi ILO 190 adalah ujian keberanian itu. Apakah negara benar-benar ingin melindungi pekerjanya, atau hanya sekadar membuat slogan?
Kalau kita serius bicara tentang keadilan sosial, tentang kemanusiaan yang adil dan beradab, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda. Dunia kerja yang aman bukan kemewahan. Itu hak. Dan negara punya kewajiban untuk memastikan hak itu tidak hanya tertulis di atas kertas, tapi benar-benar dirasakan oleh setiap pekerja di Indonesia.
