Rapat Pleno UMSK Depekab Tangerang di Skors, Buruh Tangerang Ancam Lakukan Aksi Besar Daerah

Tangerang, KPonline- Ratusan perwakilan massa aksi buruh dari berbagai SP/ SB, dan Aliansi buruh se-kabupaten dan kota Tangerang kembali melakukan aksi pengawalan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang (Depekab), untuk menentukan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, jalan Raya Perahu RT 05/01, desa Perahu, kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa (03/12/2019).

Sebelum melakukan aksinya, massa aksi buruh berkumpul di titik kumpul yang telah ditentukan, di sekitar pintu masuk perumahan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Setelah semua perwakilan masa aksi buruh berkumpul, dengan menggunakan ratusan sepeda motor, dan diiringi 3 (tiga) unit mobil komando, serta dengan mendapatkan pengawalan yang ketat dari pihak aparat kepolisian, massa aksi buruh kemudian bergerak (konvoi) beriringan menuju kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, tempat berlangsungnya rapat pleno UMSK digelar.

Seperti diketahui bersama bahwa hari ini, Selasa, (03/12/2019), Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang (Depekab) yang terdiri dari unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/ SB), Apindo, unsur Pemerintah (Disnaker), Akademisi (tim ahli/ pakar), dan Asosiasi Perusahaan Sektor kembali menggelar sidang pleno UMSK untuk membahas besaran Upah Minimum Sektoral di Kabupaten Tangerang, untuk tahun 2020, mendatang.

Dalam jalannya pelaksanaan sidang pleno UMSK, rapat berjalan cukup alot. Hal ini dikarenakan pihak Apindo dan perwakilan Asosiasi Sektor belum mau menerima usulan besaran angka yang diajukan oleh perwakilan unsur SP/ SB.

Inilah hasil terbaru dari rapat pleno Depekab Tangerang terkait penetapan UMSK untuk tahun 2020 ;

“Bahwa rapat UMSK Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang di skors dan dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 5 Desember 2019, pukul 13.00 WIB. Dan bertempat di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.”

Mendengar serta mengetahui hasil terbaru dari gelaran rapat pleno UMSK Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang, massa aksi buruh pun merasa kecewa. Hal ini disebabkan karena, seharusnya penentuan hasil akhir dari jalannya rapat pleno Depekab untuk pembahasan besaran Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten Tangerang tahun 2020, hari ini selesai, dan sudah jelas hasilnya.

Tetapi dengan adanya hasil demikian maka, rapat pleno UMSK Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang akan dilanjutkan kembali hari Kamis (05/12/2019) mendatang.

Sebelum massa aksi membubarkan diri tanda aksi hari ini selesai digelar, perwakilan pimpinan massa aksi buruh mengancam bahwa, “Besok, pada hari Kamis, (05/12/2019), jika tuntutan kaum buruh tidak diindahkan oleh pihak Apindo dan pihak Asosiasi Perusahaan Sektor maka, masa aksi buruh akan mengawal pleno Depekab dengan membawa massa aksi yang lebih besar lagi.”
(RD Rizal N)