Pekerja PT Teknologi Pengangkutan Indonesia Gabung ke FSPMI

Jakarta, KPonline – Hasil pengorganisasian yang dilakukan Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT FSPMI) kembali membuahkan hasil. Kali ini para pengemudi kendaraan bermotor roda empat yang bekerja di PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia telah bergabung dengan FSPMI.

Tepatnya pada tanggal 2 Desember 2019, di kantor DPP FSPMI, telah dilantik kepengurusan PUK SPDT FSPMI PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT. TPI).

Di hadapan para anggotanya dan pengurus Pimpinan Pusat SPDT FSPMI, kesebelas orang pengurus mengucapkan ikrar kepengurusan.

Menurut keterangan dari pengurus terpilih, jumlah pengemudi atau karyawannya sekitar 1.000 lebih, yang tersebar di wilayah Jabodetabek.

“Selama ini terjadi pembodohan terhadap hak-hak para pengemudi,” demikian tutur salah satu Pengurus PUK-nya.

“Salah satu caranya untuk dapat negosiasi ya harus berserikat”, lanjutnya.

PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia adalah petusahaan yang bergerak dibidang transportasi umum dengan menggunakan mobil pribadi seperti Cayla, Sigra, Avanza, Xenia, Ertiga dan Livina.

Sedangkan aplikasi online yang digunakan adalah aplikasi dari PT. Grab Indonesia.

Perusahaan ini khusus menyediakan kendaraannya yang juga bisa disewakan (kredit) kepada para pengemudi sebagai karyawannya. Empat tahun sudah, para pengemudi itu bekerja.

Tetapi lagi-lagi kerugian ada pada pihak para pengemudi. Mobil yang sudah lunas masa sewa atau sudah lunas kreditnya pun, masih dingkari oleh pihak perusahaan. Padahal seharusnya milik sendiri, tetapi tidak bisa dimiliki karena harus membayar uang administrasi.

Ada juga yang harus membayar denda apabila tidak memenuhi sejumlah setoran. Sedangkan mereka melamar pekerjaan dengan syarat-syarat yang sama dengan kredit mobil.

Selain itu, masih banyak permasalahan lainnya, yang ingin dirundingkan dengan pihak perusahaan tetapi tidak ada ruang diskusi. Hal inilah yang membuat para pengemudi tegas untuk membentuk serikat pekerja dan bergabung dengan SPDT FSPMI.

Nomor Pencatatan dari Disnakertrans Jakarta Timur sudah dikantongi mereka. Sekarang mereka sudah pada tahap identifikasi kasus dan berniat mengirimkan surat permohonan berunding dengan pihak manajemen.

Menurut Pimpinan Pusat SPDT FSPMI, jenis pekerjaan dengan aplikasi online ini memang lagi trend. Hal ini akibat perkembangan industri yang sering dikenal dengan revolusi industri 4.O.

Kecenderungannya perusahaan yg berbasis aplikasi online ini merugikan pekerjanya. Maka bagi serikat pekerja manapun, ini menjadi sebuah kewajiban untuk melindungi pekerjanya dan mengingatkan pada pemerintah.

Jangan hanya karena mengundang investasi usaha tetapi mengabaikan pekerjanya.