Rapat Pleno Depekab Jepara Rekomendasikan Dua Angka Kenaikan UMK Jepara 2021

Jepara, KPonline – Sempat berhenti, rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jepara rekomendasikan dua angka usulan upah minimum kabupaten/kota (2021) Jepara pada 2021, Kamis (12/11/20).

Dua usulan angka rekomendasi tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Bupati Jepara sebagai bahan pertimbangan merekomendasikan angka usulan UMK Jepara 2021 kepada Gubernur Jawa Tengah.

Rapat yang tetap diberlangsungkan tanpa kehadiran Dewan pengupahan unsur Apindo tersebut selesai pukul 12.45 WIB, setelah melalui perdebatan yang panjang.

Eko Martiko, Dewan Pengupahan dari unsur buruh menyampaikan hasil dari rapat pleno yang berlangsung hari ini, di depan lima ratusan massa aksi buruh yang berunjuk rasa mengawal jalannya rapat pleno Depekab Jepara.

Eko mengatakan bahwa rapat pleno hari ini menghasilkan dua angka rekomendasi besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jepara 2021 dan telah tercantum dalam berita acara rapat pleno hari ini.

Masing-masing rekomendasi angka kenaikan UMK Jepara 2021 berasal dari unsur pemerintah dan unsur serikat pekerja.

Dewan Pengupahan unsur pemerintah sendiri mengusulkan kenaikan UMK Jepara 2021 adalah sebesar Rp 67.000, dengan presentase kenaikan 3,28 persen.

Dalam menentukan kenaikan, unsur pemerintah berpedoman pada formula pengupahan PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, yang mana kenaikan hanya didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja mengusulkan untuk kenaikan UMK Jepara 2021 sebesar Rp 2.486.861, dengan presentase kenaikan 21,93 persen.

Buruh sendiri masih kukuh dengan berpedoman pada survey KHL yang diamanahkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar penentuan UMK Jepara 2021.

“Untuk rapat pleno hari ini, ada dua angka usulan UMK yang direkomendasikan,” ucap Eko Martiko.

“Yang pertama unsur pemerintah mengusulkan kenaikan sebesar Rp 67.000 dengan presentase kenaikan 3,28 persen. Yang kedua, dari unsur serikat pekerja mengusulkan kenaikan sebesar Rp 446.861dengan presentase kenaikan 21,93 persen sesuai dengan KHL,” imbuh Eko Martiko.

Lebih lanjut, dia meminta supaya buruh di Kabupaten Jepara untuk tetap mengawal dua angka rekomendasi kenaikan UMK Jepara 2021 yang akan diserahkan kepada Bupati Jepara, dengan tujuan agar besar kenaikan UMK yang diusulkan oleh buruh dapat dijadikan Bupati Jepara sebagai UMK Jepara 2021. (Ded)