ASPSB Kabupaten Serang, Minta Kenaikan UMK Tahun 2021 Sebesar 3,33%

Serang, KPonline – Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh atau biasa disingkat ASPSB se-Kabupaten Serang ini, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang. Kamis (12/11/2020).

Dalam aksinya buruh menyuarakan aspirasinya, menolak rekomendasi dari akademisi bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021 naik sebesar 1,5%. Sementara buruh meminta besaran kenaikan UMK sesuai Peraturan Pemerintah No.78/2015 yaitu sebesar 3,33%.

Bacaan Lainnya

Ketua Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kabupaten Serang, Suhaidi mengatakan bahwa dalam menentukan besaran UMK Tahun 2021, Disnaker harus mengevaluasi atas ketidak berpihakannya kepada Buruh serta berpikir mendengar aspirasi buruh.

“Kami (buruh.red) meminta Disnaker mempertimbangkan dan mengevaluasi putusan yang tidak berpihak kepada buruh,” kata Suhaidi

“Kami meminta, untuk Besaran UMK Tahun 2021 di Kabupaten Serang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.78/2015 yaitu 3,33%,” tambahnya

Setelah menyampaikan aspirasi nya, ribuan buruh ASPSB melanjutkan aksinya di depan kantor Disnaker Provinsi Banten.

Karena rapat pleno dewan pengupahan provinsi telah selesai digelar, massa aksi selanjutnya menanyakan hasil rapat tersebut ke perwakilan Disnaker Provinsi untuk selanjutnya nanti para pimpinan ASPSB akan mengambil sikap atau langkah yang akan diambil.

Penulis : Ajat
Foto : Ajat

Pos terkait