Berikut Hasil Rapat Dewan Pengupahan Sidoarjo

Sidoarjo,KPonline – Hari ini Kamis, 12 November 2020 pukul 14 .00 wib di Kantor Pemkab Sidoarjo diadakan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo. Seperti adat kebiasaan, rapat yang menentukan kenaikan upah bagi buruh formal di wilayah Kabupaten Sidoarjo itu selalu tidak luput dari pengawalan para perwakilan buruh.

Sebelum rapat berlangsung sudah nampak seratusan orang lebih perwakilan buruh yang hadir di depan kantor tersebut. Aparat kepolisian pun juga ambil bagian dalam pengamanan yang di bantu kesatuan Pol PP.

Rapat yang berlangsung sekitar satu jam tersebut menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :
1. Bahwa pihak pekerja mengusulkan kenaikan upah tahun 2021 sebesar 5.65%.
2. Bahwa saat ini terjadi kekosongan hukum dalam penetapan UMK dan UMSK.
3. Maka berdasarkan azas kebiasaan bahwa prosentase kenaikan UMK sama dengan kenaikan UMP.
4. Untuk mempertahankan daya beli dan supaya tidak terjadi penurunan upah, UMSK tetap diusulkan dalam tiga kelompok sektor.
Kelompok sektor (1) adalah 11% dari UMK 2021. Kelompok sektor (2) adalah 9% dari UMK 2021. Sedangkan kelompok sektor (3) adalah 7 % dari UMK 2021.
5. Bahwa pihak Apindo mengusulkan kenaikan upah berdasarkan SE MENAKER.
6. Bahwa pihak pemerintah meminta kenaikan upah tidak menabrak aturan yaitu
Pasal 191 huruf A dan Pasal 88 UU Nomor 11 Tahun 2020, PP 78, SE Menaker serta ketentuan KHL.

Melihat hasil tersebut di atas. Pimpinan SP SB yang banyak hadir di gelaran rapat tersebut mengambil kesimpulan. Bahwa dalam rapat tersebut tidak ada kesepakatan satu nominal angka UMK maupun UMSK. Sehingga besar kemungkinan jika hasil rapat Depekab Sidoarjo dijadikan materi rekomendasi upah yang sedianya besok di kirim ke Bupati untuk kemudian dikirim ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur .

Menyikapi hal tersebut para pimpinan SP SB dalam penyampaian mendadak di depan ratusan perwakilan buruh yang hadir menekankan agar besok 13 November 2020 para buruh agar mengawal pembuatan draft rekomendasi upah Kabupaten Sidoarjo yang sedianya akan dilaksanakan di pendopo Kabupaten.

Karena menurut para pimpinan SP SB tugas Dewan Pengupahan sudah selesai. Maka saatnya tugas para buruh yang diharapkan bisa meyakinkan PLT Bupati Sidoarjo berpihak pada buruh dalam melayangkan draft upah ke tingkat provinsi.

Selain itu disampaikan pula bahwa pada 13 November 2020 sudah ada salah satu serikat yang sudah melayangkan surat pemberitahuan unjuk rasa ke kepolisian. Artinya pada Jumat 13 November 2020 selain pengawalan draft rekomendasi upah, juga secara bersamaan ada kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Dalam rangka perihal Upah buruh formal di Kabupaten Sidoarjo. (Suhadi)