Usulan Divoting, Depekab Walkout, Rekomendasi UMK Mojokerto Digantung

Mojokerto, KPonline – Agenda rapat Dewan Pengupahan tentang pembahasan usulan UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2021 di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto hari ini (12/11/2020), dipastikan tidak ada hasil alias nihil.

Hal itu sehubungan dengan Walkout nya seluruh unsur serikat pekerja/serikat buruh dalam rapat pengupahan tersebut. Keinginan dari pihak pemerintah mengerucutkan hanya satu usulan nilai UMK adalah sebabnya.

Padahal sebenarnya masing-masing unsur mempunyai nilai usulan sendiri-sendiri, namun karena diinginkan satu usulan maka pembahasan pun diarahkan ke pengambilan suara/voting agar tercapai nilai absolut.

Melihat ngototnya pemerintah dan gelagat yang kurang baik, padahal setelah beberapa kali interupsi namun aspirasi tidak kunjung ditanggapi. Akhirnya seluruh Depekab unsur serikat pekerja/serikat buruh terpaksa memilih walkout dari ruang rapat tersebut.

“Kami sudah sampaikan, kami ingin kenaikan upah, untuk itu dalam berita acara dibuatkan saja tiga usulan, biar nanti Bupati yang mempertimbangkan. Bukannya malah dipaksa satu suara begini,” Sesal Setyo Agus Depekab dari DPC LEM SPSI

Eko Nugroho Depekab FSPMI menjelaskan, pada mulanya unsur SP/SB mengajukan usulan sebesar 647 ribu. Hal itu didasarkan pada kebutuhan selama pandemi berupa masker, hand sanitizer, probiotik, sabun cuci tangan, suplemen dan sebagainya. Namun setelah negoisasi yang alot, akhirnya disepakatilah kenaikan sebesar 5,67% yang mana disesuaikan dengan kenaikan UMP di Jawa Timur.

Dari unsur pemerintah yang diwakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto Nugraha Budi Sulistya, awalnya hanya menyampaikan norma-norma sistem pengupahan tanpa mengusulkan satu nilai riil. Setelah beberapa kali didesak, akhirnya membuka suara dengan menawarkan kenaikan sebesar 1,42%. Yaitu sesuai besaran nilai inflasi nasional.

Sayangnya dari pihak unsur pengusaha, mereka kekueh mengharapkan UMK tahun 2021 tidak ada kenaikan. Landasan mereka adalah surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang tidak adanya kenaikan upah di tahun 2021 karena efek pandemi Covid 19.

Diluar kantor, ratusan massa aksi buruh dari Aliansi Persatuan Buruh (APBM) yang dari pagi mengawal perundingan, dan sempat melakukan demonstrasi ke kantor Pemkab, terlihat geram dan sudah mengambil ancang-ancang. Sebagaimana diungkapkan oleh koordinator aksi Eka Hernawati.

“Kita mengapresiasi langkah Depekab, namun kita menyayangkan sikap pemerintah yang tidak fair. UMK itu penting, Mojokerto tidak boleh terpelanting, kita akan mengingatkan Pemkab. Maka aksi adalah wajib, kalau perlu menginap di kantor Pemkab.” Tegas Eka mengingatkan.

Dengan tidak adanya titik temu dalam rapat Depekab, tentu akan menjadi dilema tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Rekomendasi usulan UMK ke Gubernur tanpa hasil dari Rapat Depekab, sangat riskan dan rawan menuai penolakan atau gugatan.

Pun begitu, kenaikan upah Mojokerto di tahun 2021 juga menjadi tidak jelas. Akankah Bupati mengambil diskresi yang berpihak pada kaum buruh? Ataukah Plt Bupati yang saat ini juga Kepala Disnakerprop dimana secara struktural adalah bawahan Kementerian Tenaga Kerja, akan lebih menuruti SE?

Digantungnya usulan UMK, membuat kaum buruh Mojokerto was-was dan tentu tidak akan tinggal diam, sebab upah adalah nadi kaum buruh. Tidaklah mungkin mereka disembelih, tapi tidak berontak. (Ipang/Herman)