Rapat FSPMI Bandung Raya Persiapkan Aksi ke PT. Pungkok Indonesia One

Bandung, KPonline – Sikap manajemen PT. Pungkok Indonesia One yang menuntut anggotanya sebesar Rp 1 Miliar karena ikut melakukan aksi unjuk rasa dan tidak melakukan produksi diduga telah mengintimidasi buruh.

Hal itu membuat seluruh buruh meradang, pasalnya tindakan sewenang-wenang manajemen dengan dugaan mengkriminalisasi serikat pekerja, yang melakukan aksi dimana tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi perusahaan.

Bacaan Lainnya

Pada hari Sabtu (8/1/2022), Konsulat Cabang (KC) FSPMI Bandung Raya menggelar rapat terkait aksi yang akan dilakukan pada hari Senin dan Selasa tanggal 10 dan 11 Januari 2022.

Hendayana Hendri selaku Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya membuka rapat dan memaparkan beberapa agenda organisasi kedepan diantaranya adalah terkait dasar untuk perundingan upah di tiap-tiap Pimpinan Unit Kerja (PUK). Informasi dan persiapan untuk mem PTUN kan Surat Keputusan Gubernur tertanggal 30 November 2021. Juga rencana aksi 10-11 di PT. Pungkook Indonesia One, Subang.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya Biddin Supriyono, Perangkat Pimpinan Cabang SPA dan perwakilan anggota, serta pilar FSPMI.

Biddin memberikan informasi terkait perundingan upah khusus PUK yang berada di Kota Cimahi agar memakai Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang ada di Perda No. 8 tahun 2015.

“Silahkan lakukan perundingan dan genjot memakai Perda 8/2015 Kota Cimahi, Perda itu masih ada dan belum di cabut, maka silahkan pergunakan sebagai bahan acuan dalam melakukan perundingan,” katanya dalam sambutan.

Selanjutnya Biddin memaparkan bagaimana keterwakilan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan sudah harus mulai bekerja mulai Januari 2022.

Udju Juanda selaku Perangkat Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam FSPMI Bandung Raya, bidang Advokasi menambahkan agar setiap PUK diberikan pembekalan berupa pendidikan teknis perundingan upah.

“PUK harus dibekali kemampuan dan pendidikan semacam simulasi perundingan upah, karena amunisi perjuangan di tingkatan unit kerja ada di tingkat PUK, Diktum ke-3 dalam Pergub Gubernur Jawa Barat terkait upah diatas 1 tahun tertuang frase ‘kemampuan perusahaan dan produktifitas perusahaan’ artinya ketika perusahaan memberikan alibi bahwa perusahaan bersangkutan tidak mampu,apa yang harus dilakukan PUK,” pungkas Udju. (Zenk)

Pos terkait